Kasat Pol PP Kota KUpang, Thomas Dagang.

sergap.id, KUPANG – Pembangunan gedung kantor Satker Bendungan Balai Sungai Wilayah II NTT di jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang,  ternyata tanpa mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Karena itu, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPST) Kota Kupang telah mengeluarkan surat teguran kepada Balai Sungai untuk segera mengurus IMB.

Terhadap persoalan ini, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang untuk segera menghentikan pembangunan kantor tersebut hingga syarat administrasi dilengkapi pihak Balai Sungai.

“Siapa pun yang membangun di Kota ini, harus mentaati aturan. Mau bangunan kantor atau bangunan apapun harus ada IMB. Pol PP harus tegas menertibkan bangunan tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” ujar Yeskial kepada wartawan di gedung dewan Kota Kupang, Selasa (5/12/17).

“Kalau tidak ditertibkan, maka pemerintah (kota Kupang) dianggap gagal menerapkan aturan. Jangan bangunan masyarakat saja yang ditertibkan, tetapi bangunan pemerintah tidak. Tidak ada yang hebat di Kota ini, dan siapa saja yang melanggar aturan harus ditindak, apalagi Dinas PUPR Kota Kupang sudah melayangkan teguran,” kata Yeskial.

Menanggapi permintaan Ketua DPRD itu, Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan penertiban. Hanya saja, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Dinas PPTSP, maupun Dinas PUPR.

“Saya baru mendengar soal bangunan tanpa IMB  ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Jika benar bahwa bangunan itu tidak memiliki IMB, maka saya akan tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini