Saat ini Excavator sedang disewakan di Riung, Kabupaten Ngada. Sedangkan Breaker disimpan di halaman Kantor PUPR dan kondisinya kini sudah mulai berkarat.
Saat ini Excavator sedang disewakan di Riung, Kabupaten Ngada. Sedangkan Breaker disimpan di halaman Kantor PUPR dan kondisinya kini sudah mulai berkarat.

sergap.id, MBAY – Pengadaan Excavator senilai Rp 1.782.000.000 dan Breaker Excavator sebesar Rp 396.000.550 di Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo diduga menyalahi aturan dan terindikasi terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dugaan tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Nagekeo, dan saat ini sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Nagekeo.

Informasi yang dihimpun SERGAP menyebutkan, pengadaan excavator menggunakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Namun pembelian alat berat tersebut tidak melalui proses tender. Sementara  pengadaan Breaker melalui tender, namun jenis barangnya tidak sesuai spek.

Pembelian Excavator dilakukan sendiri oleh Dinas PUPR Nagekeo. Sedangkan pengadaan Breaker dilakukan oleh PT Bintang Suci Indonesia.

Dua alat itu sempat digunakan dalam kegiatan pelebaran ruas Jalan Penginanga – Aeramo. Namun saat ini Excavator sedang disewakan di Riung, Kabupaten Ngada, dan Breaker disimpan di halaman Kantor PUPR yang kondisinya kini sudah mulai berkarat.

Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere, membenarkan jika excavator sedang disewa oleh pihak ketiga di Riung.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Nagekeo, Arnoldus Yansen Tibo, pun membenarkan bahwa pembelian excavator merk Komatsu itu dilakukan sendiri oleh Dinas PU.

“Ekskavator yang kita beli itu tipe PC 210-10 M 0 dengan harga Rp 1.782.000.000, itu sudah termasuk pajak. Sedangkan Brecker  merk Saga harganya 396.000.550 termasuk pajak,” terangnya.

Yansen menjelaskan, sebelum pengadaan, pihaknya melakukan survei harga di PT United Tracktor, cabang Surabaya. Saat itu dari pihak perusahaan mengatakan bahwa harga alat dapat dilihat di E-Katalog.

“Setelah mendapat harga pasti, kami mengusulkan di Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan Kabupaten Nagekeo, Tahun Anggaran 2020, untuk pengadaan Eksa dan Brecker. Karena harga Brecker tidak dicantumkan di E-Katalog, untuk pengadaannya kita lakukan proses tender. Untuk pengadaan Excavator, kita menggunakan metode Epucharsing, artinya pihak Dinas yang membeli langsung di perusahaan itu, dan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Untuk Brecker pengadaannya melalu tender dan pemenangnya adalah PT. Bintang Suci Indonesia,” paparnya.

Yansen membantah tudingan yang mengatakan bahwa alat berat itu tidak sesuai spek.

“Tidak benar itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pengadaan dua jenis alat berat tersebut.

“Hari ini saya sudah buat surat panggilan kepada pihak Dinas untuk besok tanggal 22 Juli 2021 menghadap penyidik untuk melakukan klarifikasi. Yang kita panggil yakni Kepala Dinas PUPR, Sekertaris Dinas dan PPK untuk kita mintai keterangan,” kata Rifai. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini