Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

sergap.id, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi NTT Dolvianus Kolo bakal dipecat dari PDIP dan jabatannya di DPRD NTT akan diganti oleh kader PDIP yang memperoleh suara kedua terbanyak di Pemilu Legislatif 2014.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, Kolo dipecat karena melanggar disiplin partai, yakni menolak keputusan DPP PDIP tentang penetapan Marianus Sae – Emilia Julia Nomleni sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018 – 2023.

Kolo merupakan Anggota DPRD NTT asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang kini juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD PDIP NTT.

“Berpartai itu harus dijalankan dengan disiplin, taat pada mekanisme Partai dan setia pada konstitusi Partai. Apa yang disampaikan oleh Kolo dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sehingga yang bersangkutan akan diberikan sanksi pemecatan,” ujar Hasto melalui siaran pers yang diterima SERGAP via WhatsApp, Jumat (22/2/12/17).

Menurut Hasto, dirinya sudah berbicara dengan Ketua Bidang Organisasi DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat,  tentang sanksi pemecatan tersebut.

“Kolo sudah diminta untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan malah memberikan berbagai pernyataan yang tidak menunjukkan kapasitasnya sebagai kader Partai. Karena itulah Partai harus mengambil tindakan tegas seperti sanksi pemecatan,” tegas Hasto.

Hasto kembali menegaskan bahwa penetapan Marianus – Emilia sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah sesuai aturan di PDIP. Bahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri sempat menugaskan Djarot secara khusus ke NTT untuk menjaring aspirasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Berbagai aspirasi telah ditampung, dan keputusan telah diambil, serta bersifat final. Bagi yang tidak setuju pada kepentingan kolektif Partai tersebut, maka Partai akan menegakkan disiplin Partai,” kata Hasto.

Hasto yakin masyarakat NTT sangat paham dengan posisi politik PDIP yang benar-benar hadir sebagai kekuatan persatuan bangsa. PDIP sangat kokoh membela Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekaan Indonesia.

“Karena itulah sikap yang ditunjukkan oleh Kolo adalah sikap perorangan, sehingga sangatlah pantas sekiranya Partai memberikan sanksi yang tegas,” tutup Hasto. (ger/ger)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini