Selain Kota Kupang, komplotan pencuri sapi ini biasa beroperasi juga di wilayah Kabupaten Kupang.
Selain Kota Kupang, komplotan pencuri sapi ini biasa beroperasi juga di wilayah Kabupaten Kupang.

sergap.id, KUPANG – Tim Resmob Polda NTT membekuk tujuh pelaku pencurian ternak sapi pada Rabu (28/7/21). Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, tujuh pelaku itu adalah PL, YS, O, H, R, A dan N.

Salah satu pelaku, yakni PL diketahui merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat dari kesatuannya.

“Komplotan ini sudah lama beraksi,” ungkap Krisna seperti dikutip SERGAP dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021) malam.

Krisna menyebut, para pelaku diamankan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan berawal dari pukul 04.00 Wita, tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT membuntuti YS, pelaku yang diduga merupakan kaki tangan dari komplotan pencuri ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

YS alias Je’u (35) mulai diikuti dari depan Rumah Sakit Umum (RSU) Undana, Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I Kota Kupang.

Saat itu Je’u menumpangi sebuah mobil angkutan kota dan menuju ke arah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ternyata mobil yang ditumpangi Je’u berhenti di depan rumah PL dan memuat beberapa karung dan plastik yang berasal dari rumah PL.

Polisi kemudian menghentikan mobil itu dan menemukan daging sapi yang siap dibawa ke Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, untuk dijual.

Kepada polisi, Je’u mengaku kalau ia merupakan bagian dari komplotan PL. Polisi kemudian mengamankan PL di rumahnya.

Dari hasil interogasi polisi terhadap Je’u dan PL, polisi kemudian mengamankan KAN alias Anton (34), pengepul daging sapi curian di pasar Oeba.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daging sapi segar sebanyak 180 kilogram, parang, pisau, handphone dan timbangan daging.

Daging sapi yang diangkut dari rumah PL itu rencananya akan dibawa ke Anton. Namun Anton mengaku kalau daging sapi itu ia beli dari PL seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sementara PL mengaku, daging sapi itu merupakan hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Aksi pencurian itu dilakukan oleh PL bersama dengan O, H, R, A dan N.

Dari keterangan PL, polisi lantas mengamankan O, H, R, A dan N di rumah mereka masing-masing di Kota Kupang. Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. (kcm/kcm)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini