Randy saat diperiksa di Polda NTT, Kamis (2/12/21).
Randy saat diperiksa di Polda NTT, Kamis (2/12/21).

sergap.id, KUPANG – Terpidana hukuman mati, Randi Badjideh (31) siap menghadapi hukuman. Terpidana kasus pembunuhan ini siap dieksekusi kapan pun.

Penasehat Hukum Randi Badjideh, Benny Taopan, mengatakan, kliennya menganggap Pengadilan sama dengan wakil Tuhan, sehingga hukuman yang diberikan harus diterima.

“Itu kan (pengadilan) wakil Tuhan, kalau saya meninggal hari ini sama dengan besok (hari ini atau besok sama saja),” ucap Benny mengulangi ucapan kliennya.

Benny mengaku sudah bertemu kliennya di Rutan Kelas IIA Kupang pada Kamis kemarin (25/8/22) lalu. Dalam pertemuan itu, kliennya belum memutuskan sikap mau mengajukan banding atau tidak.

Jika tidak, maka dianggap menerima putusan hukuman mati yang diberikan oleh majelis hakim.

Kliennya justru terkejut ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman mati. Tidak terlalu kaget ketika hakim memberikan hukuman yang sama seperti kehendak jaksa.

“Justru kaget waktu tuntutan, kalau soal putusan (pidana mati) Randi sudah siap (untuk menjalani),” kata Benny.

Sebenarnya, lanjut dia, terpidana merasa kecewa dengan hakim karena pembelaannya tidak menjadi pertimbangan hingga diberikan vonis hukuman mati.

Setelah itu, terpidana merasa sudah tidak ada lagi yang mau mendengar dirinya dan siap menjalani hukuman.

“Dia merasa tidak ada lagi yang mendengarnya sehingga dia merasa tidak adil. Dia bilang ya lebih baik waktu itu tidak usah lakukan pembelaan pribadi,” ujar Benny.

Randi Badjideh divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (24/8/22).

Randi dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafa (30) dan anaknya L (1). (pl/pl)

1 Komentar

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini