
sergap.id, MOF – Tender proyek pelapisan landas pacu subway 05 termasuk marking 1 paket Bandara Frans Seda Maumere, Kabupaten Sikka, menuai protes. Ini gara-gara Pokja Penyedia Barang dan Jasa pada Satker Kantor Unit Penyelenggara Bandara Frans Seda memenagkan CV Maghu Ate dalam tender proyek senilai Rp 5.643.500.000,00 (HPS senilai Rp. 5.643.464.722,27).
Penetapan CV Maghu Ate sebagai pemenang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BAHP.06/PK.Subway/Seda-LPPBMN/VII/2020 tanggal 21 Juli 2021. Karena penetapan ini, maka Pokja disanggah oleh CV. Eveline.
“Pada tanggal 26 Juli 2021, klien kami atas nama Reyneldis Nonis selaku Direktur CV. Eveline telah mengajukan sanggahan terhadap keputusan pemenang lelang yang ditetapkan oleh Pokja,” beber Meridian Dado, SH, Koordinator TPDI Wilayah NTT.
Dia menjelaskan, sumber dana proyek yang disangketakan tersebut berasal dari APBN 2021.
“Dalam evaluasi teknis, Pokja menggugurkan penawaran CV. Eveline, dengan alasan bahwa klien kami tidak melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan yang dipersyaratkan. Padahal pada kenyataannya, CV Eveline telah melampirkan RKK sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Bagian Persyaratan Teknis dalam Dokumen Penawaran,” ungkap Meridian.
“Oleh karena itu, melalui Surat Sanggahan tertanggal 26 Juli 2021, kami patut menegaskan bahwa Pokja tidak melakukan Evaluasi Teknis dengan benar, Pokja telah melakukan pelanggaran hukum dengan menciptakan kebohongan yang menyatakan CV. Eveline tidak melampirkan RKK, dan Pokja terindikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan Pemenang Lelang kepada CV. Maghu Ate yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran Klien kami, yang tentu saja justru tidak menguntungkan negara,” tegas Meridian.
Meridian mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan Pokja yang memenangkan CV Maghu Ate.
“Kami menyatakan tidak menerima keputusan Pokja itu. Kami menghendaki proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, dan bebas dari persekongkolan.,” tegasnya.
“Kami juga menghendaki pembuktian data atau uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan pada proses Lelang. Untuk itu kami menunggu jawaban dari Pokja atas sanggahan yang diajukan. Kami juga kelak secara matang mempersiapkan upaya hukum lanjutan terhadap Pokja maupun pihak-pihak lainnya, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (sg/sg)