Kasi Intelijen Kejari Larantuka, Taufik Tadjuddin, SH
Kasi Intelijen Kejari Larantuka, Taufik Tadjuddin, SH.

sergap.id, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan memanggil pihak terkait dalam kasus dugaan penyalagunaan dana pembangunan 7 unit rumah tidak layak huni dan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Desa Lamawohong, Kecamatan Solor Barat, Flotim.

“Nanti kita undang untuk puldata dan pulbaket. Pihak terkait itu pemerintah desa, warga yang menerima, dan pelapor juga,” ujar Kasi Intelijen Kejari Larantuka, Taufik Tadjuddin, SH, Jumat (22/1/2021) sore.

Menurut Taufik, pengaduan soal kasus di Lamawohong sudah terjadi sejak tanggal 27 Desember 2020.

“Pengaduan ini kan masih di bidang intelijen, sehingga tindakan kita masih bersifat rahasia”, kata Taufik.

Dia menjelaskan, Kejari Larantuka juga masih harus melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan atas pengaduan yang masuk.

“Akan diadakan tindakan pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata dan pulbaket,” ungkapnya.

Perihal kapan waktu pemanggilan terhadap para pihak, Taufik masih melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Flotim.

“Sekarang kan masih ada pandemi, jadi untuk panggil orang ini ada keterbatasan, tidak bisa langsung kita panggil sekaligus, nanti kita lihat perkembangan pandeminya,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Kelompok Masyarakat Peduli Lewotana Lamawohong (KMPLL), Viktorius Lali Kwuren, Jumat (22/1/2021) sore, mengatakan, pihaknya konsiten mengawal dua pengaduan tersebut.

Sebab, dugaan penyalagunaan dana pembangunan 7 unit rumah tidak layak huni dan penyaluran 1,3 ton beras di Desa Lamawohong diduga syarat praktek KKN.

“Benar itu ada. Tahun 2020 ada 7 KK yang dapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni. Masing-masing dapat 10 juta. Tetapi semua uang dipegang oleh Kepala Desa dan melalui Bank BRI Unit Cendana Solor Barat uang disimpan dengan nama Simpanan Pelajar (SIMPEL), lalu Kepala Desa wajibkan mereka untuk buat pinjaman sesuai kebutuhan. Ini penuh dengan unsur KKN”, bebernya.

Viktorius menduga Kepala Desa Lamawohong bekerja sama dengan BRI Unit Cendana Solor Barat untuk mendepositokan dana bantuan perumahan milik warga sebesar 70 juta rupiah.

Hal ini terlihat jelas pada buku rekening yang digunakan masing-masing anggota, yakni Tabungan BRI SimPel dan Tabungan BritAma atau Tabungan BRI Simpedes.

Menurut Viktorius, tindakan mendepositkan uang nasabah tanpa persetujuan nasabah adalah kejahatan perbankan yang dapat menguntungkan pihak bank dan Kepala Desa, serta merugikan masyarakat Desa Lamawohong.

Selain rumah layak huni, kata Viktorius, terjadi juga dugaan penyimpangan penyaluran beras bansos yang dilakukan Kepala Desa Lamawohong.

Seharusnya, pemberian bantuan beras tersebut diperuntukan bagi nama-nama keluarga berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Propinsi NTT. Namun kenyataannya Kepala Desa Lamawohong membuat kebijakan yang bertentangan dengan rekomendasi atau surat dari Dinsos NTT.

“Pada Oktober 2020, Desa Lamawohong menerima bantuan beras dari Dinsos sebanyak 46 karung, masing-masing 30 kilogram. Dan, itu dibagi sesuai nama KK sebagai penerima sebanyak 23 orang. Tapi saat realisasi ada 17 orang tidak ada nama dalam daftar tapi terima. Masing-masing 15 kilo”, ungkapnya.

Selain masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar penerima beras, sembilan aparat desa juga kebagian beras bansos.

Kepala Desa juga memberi beras bansos kepada tiga warga penerima BST, masing-masing 75 kilogram.

“Ini perlu ditelusuri,” tegasnya.

Selain mengadu ke Kejari Larantuka, kasus ini juga dilaporkan KMPLL ke Inspektorat Flotim pada tanggal 27 Desember 2020. (tedy/red)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini