Tim BPKP NTT didampingi PPK Proyek Awalolong Rp 6,8 miliar saat akan meninggalkan Pulau Siput, Awalolong, Kabupaten Lembata, Selasa (18/8/20) sore.
Tim BPKP NTT didampingi PPK Proyek Awalolong saat akan meninggalkan Pulau Siput, Awalolong, Kabupaten Lembata, Selasa (18/8/20) sore.

sergap.id, KUPANG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, Kamis (21/1/21), melakukan pemeriksaan terhadap SS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek Awololong senilai Rp6,8 miliar tahun 2018.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Krisna B, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (21/1/21).

Sementara tersangka lainnya, yakni Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara (kontraktor pelaksana) berinisial AYTL dikabarkan sedang sakit di Surabaya, Jawa Timur.

“AYTL tidak datang karena sakit,” ucap Kombes Krisna.

Walau demikian, lanjut Krisna,  pengacara AYTL sudah membawa surat keterangan sakit kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Karena itu, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akan berangkat ke Surabaya dalam waktu dekat guna melakukan pemeriksaan terhadap AYTL.

Ditanya apakah SS langsung ditahan, Krisna mengatakan masih menunggu hasil pengembangan perkara dari Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

BACA JUGA: PPK dan Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Awololong

Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1.446.891.718,27. (pil/pil)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini