
sergap.id, NAGEKEO – Niat membantu warga terdampak bencana gempa agar segera menempati hunian sementara (huntara) justru berujung petaka bagi Kepala Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Siprianus Peu. Ia mengaku belum menerima pembayaran Rp25,5 juta dari dua kontraktor yang memintanya mengerjakan lantai huntara, sementara tagihan material terus memburunya.
Dua kontraktor yang disebut Siprianus adalah Muhajir alias Ustad dan Abdul Manaf alias Kep. Siprianus mengaku telah berulang kali menghubungi keduanya untuk menagih pembayaran, tetapi hingga Rabu (15/10/2026), uang yang dijanjikan belum juga diterimanya.
Kepada SERGAP melalui WhatsApp, Rabu (15/10/2026), Siprianus menuturkan, persoalan itu bermula pada 12 September 2026. Saat itu, kedua kontraktor mendatangi rumahnya untuk membicarakan pekerjaan lantai huntara di Desa Kotagana.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan bahwa Kotagana akan mendapat 17 unit huntara. Siprianus kemudian diminta menangani pekerjaan lantai dengan biaya Rp1,5 juta per unit (Rp1,5 juta X 17 unit = Rp25,5 juta), sudah termasuk material dan ongkos pengerjaan. Setiap unit berukuran 4 x 6 meter.
Menurut Siprianus, kedua kontraktor memintanya segera bekerja karena rangka baja huntara disebut akan dipasang dalam satu hingga dua minggu berikutnya.
Sebagai kepala desa, ia mengaku menerima permintaan itu dengan baik. Ia ingin pembangunan berjalan cepat agar warga terdampak bencana segera memiliki tempat tinggal yang layak, terlebih menjelang musim hujan.
Berbekal kepercayaan terhadap kedua kontraktor, Siprianus menghubungi Bos Sutra Alam dan pemilik kuari pasir untuk memasok kebutuhan material. Ia mengaku berjanji melunasi pembayaran pasir, semen, dan kebutuhan lainnya setelah menerima uang muka atau pembayaran dari pihak kontraktor.
Namun, harapan itu belum terwujud. Pekerjaan telah berjalan, tetapi pembayaran yang ditunggunya tak kunjung datang. Sebaliknya, tagihan dari toko dan pemasok material terus berdatangan.
“Sekarang mereka datang menagih terus kepada saya. Bahkan, saya diancam akan dilaporkan ke polisi kalau tidak membayar,” ungkap Siprianus.
Ia mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, dirinya merasa berhak menerima pembayaran atas pekerjaan yang diminta kedua kontraktor. Di sisi lain, para pemasok material menuntut agar utang mereka segera dilunasi.
Siprianus mengaku telah berulang kali menghubungi Muhajir dan Abdul Manaf melalui telepon maupun WhatsApp. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Ia bahkan menuturkan, Muhajir sempat berjanji datang pada Minggu, kemudian mengubah jadwal menjadi Selasa, dan kembali menjanjikan kedatangan pada Rabu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Muhajir tak kunjung muncul.
“Saya sangat kecewa. Saya hanya minta mereka berdua membayar semua uang itu. Jangan buat bodoh saya. Mereka yang enak, saya yang susah,” kata Siprianus.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut pembayaran pekerjaan lantai huntara. Siprianus juga mengungkapkan adanya perbedaan informasi mengenai jumlah unit yang dialokasikan untuk Desa Kotagana.
Ia mengaku mendapat informasi dari kedua kontraktor bahwa desanya akan memperoleh 17 unit huntara. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Camat Mauponggo, jumlah huntara untuk Kotagana sesuai Surat Keputusan Bupati Nagekeo hanya 16 unit.
Perbedaan satu unit tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, terlebih Siprianus mengaku telah mengerjakan lantai berdasarkan informasi awal dari kedua kontraktor.
“Saya juga bingung. Menurut Bapak Camat Mauponggo, jatah Kotagana sesuai SK Bupati hanya 16 unit, sementara yang dibangun ada 17 unit sesuai informasi kontraktor. Terus, yang lebih satu unit mau dikemanakan?” ujarnya.
Siprianus meminta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan huntara memberikan kejelasan mengenai jumlah unit yang sebenarnya, pembayaran pekerjaan lantai, serta penyelesaian tagihan material yang kini membebaninya.
Bagi Siprianus, persoalan ini harus segera diselesaikan agar dirinya tidak terus menanggung beban utang dari pekerjaan yang, menurut pengakuannya, dilakukan atas permintaan kedua kontraktor.
Terpisah, SERGAP telah berupaya mengonfirmasi Muhajir alias Ustad dan Abdul Manaf alias Kep melalui telepon dan WhatsApp pada Rabu (15/10/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp pun tak dibalas. (sg/sg)
































