sergap.id, KUPANG – Kasus perselingkuhan Dicky dan Hana hingga kini masih ditangani Polres Kupang Kota. Sementara sanksi terhadap keduanya masih menunggu keputusan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, kepada SERGAP, Jumat (8/11/19) siang.
“Saat ini kasusnya masih ditangani Polresta Kupang Kota. Untuk sanksinya pun kita masih menunggu keputusan Pak Wali Kota,” tegas Dumul.
Saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan kepada Dicky dan Hana, apakah dipecat atau hanya diberi peringatan saja?
“Saya tidak bisa beri tanggapan. Karena kewenangan ada di Pak Wali Kota. Yang punya hak penuh memberi sanksi adalah Pak Wali Kota, bukan di dinas pendidikan,” ucapnya.
Namun Dumul memastikan, kasus perselingkuhan antara Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dan honorer pada Dinas Pendidikan Kota Kupang itu telah dilaporkan kepada Wali Kota.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Wali Kota, dan kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Apakah mereka akan diberi sanksi berat atau sanksi biasa (berupa peringatan), kita tunggu saja,” katanya. (adv/adv)