
sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 11 Agustus 2021.
Keputusan penambahan waktu PPKM ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Kupang Nomor: 050/HK.443.1/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Istruksi tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperhatikan adanya kenaikan signifikan penularan Covid-19 dan upaya mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya sangat cepat dan masif.
Intrusksi ini ditujukan kepada:
- Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha di Kota Kupang
- Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang
- Ketua FKUB Kota Kupang
- Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang
- Pimpinan Lembaga Pendidikan
- Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang
- Camat dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan se-Kota Kupang
- Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 Tingkat se-Kota Kupang
9 Kepala Puskesmas se-Kota Kupang
10 Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang
- Masyarakat Kota Kupang
“Semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum dengan memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu,” demikian bunyi istruksi tersebut yang copyanya diterima SERGAP, Kamis (5/8/21).
Dalam intruksi Wali Kota itu juga disebutkan, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil. cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis hanya diizinkan buka hinga pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan ketat.
Namun apotek dan toko obat bisa dibuka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik pengelola atau penanggung jawab usaha, wajib menyiapkan tempat mencuci tangan.
Instruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2021 sampai tanggal 11 Agustus 2021 ini merupakan kelanjutan penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang sejak tanggal 26 Juli sampai 3 Agustus 2021. (tt/ms)