Kris Dua
Kris Du'a

sergap.id, MBAY – Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do, dinilai secara sepihak menunjuk Tarsius Jogo sebagai Pelaksata Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nagekeo.

Penunjukan Tarsisius itu tertera dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 800.1.3.1/BK-DIKLAT/64/1/2023.

Wakil Ketua 2 DPRD Nagekeo, Kris Du’a, mengatakan, dirinya tidak tidak berintensi membuka lembaran perdebatan baru karena dinamika perdebatan panjang sudah tiba di titik batas kesepahaman dengan beberapa catatan melalui Surat Pimpinan DPRD Nagekeo kepada Bupati Nagekeo Nomor: 100.1.4.4/DPRD-NGK/19/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023 Perihal: Tanggapan dan Klarifikasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo dan secara faktual Sekretariat DPRD Nagekeo  sudah dipimpin oleh seorang Plt. Sekwan.

“Tetapi dalam konteks pembelajaran bersama memaknai setiap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan operasionalisasi amanat kemitraan sejajar antara pemerintah dan DPRD, saya lalu termotivasi untuk juga berkontibusi memberikan sumbangsih  pikiran dalam dialektika pembelajaran bersama atas keyakinan terhadap nilai  yang dipertentangkan dengan pendasaran dan argumentasi yang diteropong dari sudut pandang yang bervariatif”, ujarnya.

Menurut Kris, prasyarat paling penting yang harus dipenuhi agar dialektika perdebatan ini bisa memiliki roh pembelajaran adalah setiap keyakinan terhadap nilai yang diungkapan haruslah didasari pada amanat Peraturan Perundang-Undangan yang ada.

Bagi DPRD Nagekeo, bantahan terhadap mekanisme penunjukan Plt. Sekwan oleh Bupati Nagekeo,  merujuk pada Pasal 204 ayat (1) dan 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 420 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2019 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Ketiga Peraturan itu menekankan substansi yang sama yaitu pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD oleh bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Mengapa sekretaris DPRD kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota?

Pasal 215 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan gambaran yang sangat jelas, “Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah”.

Ketentuan yang sama diatur pula dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, “sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota”.

Konklusi yang terberi dari dua pendasaran itu adalah bahwa meski berstatus sebagai pelaksana tugas, tanggung jawab  teknis operasional selaku kepala sekretariat DPRD yang eksistensinya menurut amanat Pasal 204 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah “untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota”, dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah,“…merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota”, tetap melekat pada jabatan seorang pelaksna tugas.

Karena itu, wajib hukumnya bupati meminta persetujuan pimpinan DPRD dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD.

Bupati Nagekeo tidak bisa berasumsi bahwa karena ini pelaksana tugas maka bupati menggunakan kewenangannya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan sekwan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.

“Ketika bupati menggunakan logika ini, dia lalu lupa kalau untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD,  kewenangannya selalu PPK diatur dalam konteks mengusulkan dan kemudian mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan persetujuan pimpinan DPRD. Dan, ketika bupati memaksa menggunakan logika ini, maka itu menjadi cerminan kalau bupati sungguh tidak memahami regulasi”, tegas Kris.

Tapi mengapa DPRD Kabupaten akhirnya menerima meski sebelumnya sempat menolak mekanisme penunjukan Plt. Sekwan oleh bupati Nagekeo?

Kata Kris, DPRD Nagekeo pernah dua kali menolak mekanisme penunjukan Plt. Sekwan secara sepihak oleh bupati nagekeo, tapi akhirnya menerima dengan beberapa catatan penting.

Keputusan untuk ‘berdamai’ dengan kondisi ini, diambil karena pertimbangan yang mendasar yaitu membiarkan kemelut ini berlangsung terlalu lama akan berdampak sangat buruk pada hubungan kemitraan kedua lembaga.

Retaknya hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD selalu akan pada urusan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (sp/sg)