sergap.id, PADANG – 46 siswa SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, dipaksa pakai jilbab. Padahal mereka non muslim. Kasus ini pun menuai respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Kasus paksa pakai jilbab itu terungkap setelah sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit 24 detik dan diunggah pada Kamis 21 Januari 2021 oleh akun facebook EH itu memperlihatkan adu mulut soal kewajiban siswi termasuk non muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
“Lagi di sekolah SMK Negri 2 padang,, Saya dipanggil karena anak saya tdk pakai jilbab,, Kita tunggu aja hasil akhirnya,, Saya mohon di doakan ya,” tulis EH.
Dalam video itu terdengar suara pria yang menjelaskan ia dan anaknya adalah non muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.
“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri,” kata pria perekam video itu.
Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
“Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.
Zikri kemudian memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.
Menanggapi pernyataan sang guru, EH pun keberatan dengan aturan tersebut.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” tegasnya.
EH pun membenarkan bahwa dirinya yang merekam kejadian itu dan kemudian ditayangkan secara live di facebook.
“Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab,” katanya.
EH mengatakan sebelum dirinya dipanggil pihak sekolah, anaknya sudah terlebih dahulu dipanggil saat sekolah tatap muka pada awal Januari lalu.
“Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non muslim tentu tak pakai jilbab,” jelas EH.
Menurut EH, karena tidak pakai jilbab, anaknya dipanggil pihak sekolah.
“Kemudian saya dipanggil. Kemarin saya datang ke sekolah dan terjadilah peristiwa itu,” kata EH
- Minta Maaf
Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, mengatakan, ada 46 siswi non muslim yang berada di sekolahnya, dan seluruh siswi non muslim mengenakan hijab, kecuali Jeni Cahyani Hia.
“Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun non muslim,” ujar Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan.
Belakangan terungkap Jeni Cahyani Hia merupakan salah satu murid non muslim yang menolak mengenakan hijab. Orang tua Jeni kemudian merekam pembicaraannya dengan pihak sekolah yang belakangan viral di facebook.
Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi non muslim. Dia mengklaim siswi non muslim yang memakai hijab itu atas keinginan sendiri.
“Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda. Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak non muslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini. Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini,” katanya.
Namun Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.
“Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.
“Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,” tegasnya.
- Sikap Kemendikbud
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memberi sanksi kepada petinggi SMKN 2 Padang.
“Harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan,” kata Wikan dalam keterangan pers, Sabtu (23/1/21).
Ia pun menyesalkan tindakan intoleransi terhadap siswi non-muslim.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Wikan menjelaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ucap Wikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Terhadap respons kepala dinas setempat, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tutur Wikan.
Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemendikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” ujar Wikan.
Menindaklanjuti viralnya isu mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non-muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1) malam.
Dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumbar tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya. (bel/bel)
Negara harus tegas soal ini. Apalagi ini sekolah negeri. Klo dibilang siswa non muslim yg katanya nyaman pakai kerudung dan sukarela ikut kegiatan siswa muslim itu menurut saya sangat bohong. Yg benar saja. Makin aneh saja negara ini.