
sergap.id, MBAY – Dugaan korupsi terjadi di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Manajemen rumah sakit tersebut disinyalir memanfaatkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Covid 19 senilai Rp 1.581. 830.000 untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Sejumlah staf rumah sakit yang menemui SERGAP, menjelaskan, dana yang diduga ditilep adalah uang JKN Covid 19 Tahun Anggaran (TA) 2021.
Munculnya dugaan korupsi tersebut berawal ketika beberapa waktu lalu Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, melakukan mutasi pejabat di hampir seluruh lingkungan kerja Pemkab Nagekeo, termasuk Kabag TU RSUD Aeramo, Sandro Podhi. Sandro Podhi dimutasi menjadi Lurah Olakile, sebuah kelurahan di Kecamatan Boawae.
Anehnya jabatan Kabag TU yang ditinggalkan Sandro tidak diisi dalam proses mutasi tersebut. Akibatnya terjadi lowong jabatan. Karena itu, Direktur RSUD Aeramo drg Emirentiana Reni Wahjuningsih menunjuk mantan Ajudan Bupati Nagekeo, Frumentius Ndona, menjadi Kabag TU. Namun kekosongan jabatan saat mutasi itu diduga sengaja diciptakan agar Frumentius Ndona bisa menduduki jabatan tersebut. Parahnya lagi pengangkatan Frumentius diduga tidak dibekali dengan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Frumentius sebagai Kabag TU.
“Kenapa saat pengangkatan (Sandro) dibuat dengan SK, tetapi yang ini tidak? Main tunjuk saja. Ada apa ini? Kami kecewa pak”, ujar beberapa staf RSD Aeramo.
Ironisnya, setelah menjalankan tugas sebagai Kabag TU, salah satunya adalah membayar dana JKN kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD, Frumentius diduga tidak berlaku adil. Pembayaran uang tersebut disebut-sebut tidak sesui dengan beban kerja Nakes. Ada Nakes yang kerja sedikit, tapi dibayar banyak, ada pula Nakes yang kerja banyak, tapi dibayar sedikit. Para Nakes yang kerja sedikit dibayar banyak itu diduga merupakan kelompok Frumentius dan diduga diakali Frumentius. Akibatnya terjadi pro kontra soal pembayaran uang tersebut. Ada yang terima, tapi ada yang protes.
Buktinya, para Nakes di sejumlah unit kerja di RSUD melakukan komplain. Apalagi ada Nakes yang telah diberitahu bahwa uangnya telah ditransfer, namun setelah dicek, ternyata uangnya tidak pernah masuk di rekening penerima.
Saat ini dugaan korupsi tersebut sedang diaudit oleh Ispektorat Nagekeo.
Kepala Inspektur Nagekeo, Aleks Jata, membenarkan jika pihaknya sedang melakukan audit terhadap penggunaan dana JKN Covid 19 TA 2021 di RSUD Aeramo.
“Audit belum final”, katanya, singkat.
Keterangan sejumlah staf RSUD Aeramo tersebut dibantah oleh Frumentius Ndona.
“Itu tidak benar, semua tim (pengelola dana JKN Covid 2021) dibentuk ada SK. Daftar pembayaran dan bukti transfer sudah (diberikan) ke Inspektorat”, ucapnya, singkat.
Masalah ini pun telah dilaporkan oleh beberapa Nakes ke Polres Nagekeo. Akibatnya mantan Direktur RSUD Aeramo yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo, drg Emirentiana Reni Wahjuningsih, telah dipanggil oleh penyidik Polres Nagekeo untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana JKN Covid itu.
“Saya telah dipanggil oleh pihak penyidik untuk melakukan klarifikasi”, ungkapnya.
“(Tapi) informasi bahwa dana JKN tahun 2021 telah ditilep, itu tidak benar, biar jelas kita tunggu saja hasil audit tim auditor Inspektorat Nagekeo”, pungkasnya. (sg/sg)