Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S. Kep, Ns, M. Kep.

sergap.Id, KUPANG – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nusantara Kupang yang beralamat di Jalan El Tari, Nomor 21, Oebobo, Kota Kupang, dilarang menerima mahasiswa baru atau pindahan.

Larangan tersebut disampaikan Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristeg Dikti), Patdono Suwignjo, melalui surat Nomor 3285/C.C5/KL/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Ketua STIKES Nusantara Kupang Rudison Doko Pati dan Koordinator Kopertis Wilayah VIII di Denpasar Bali.

Larangan dikeluarkan setelah Kemenristeg Dikti menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan manajemen STIKES Nusantara berdasarkan hasil pemeriksaan Kemeristeg Dikti pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu.

Selain melarang, Kemenristeg Diktis juga memberikan sanksi kepada STIKES Nusantara berupa menghentikan bantuan keuangan dan dana hibah untuk STIKES Nusantara.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Propinsi NTT, Aemilianus Mau, S. Kep, Ns, M. Kep, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua STIKES Nusantara Kupang yang tidak mengindahkan teguran PPNI sebagai lembaga yang menaungi profesi keperawatan.

“STIKES Nusantara Kupang telah menyalahi kode etik profesi dengan memberikan sistem perkuliahan loncat dari tamatan SMK Nusantara langsung ke smester 3 Program Studi keperawatan,” papar Mau.

Mau juga memastikan bahwa PPNI tidak akan memenuhi permintaan STIKES Nusantara untuk melantik lulusan keperawatan pada 28 Oktober 2017 mendatang.

Menurut Mau, Kemerinsteg Dikti telah meminta manajemen STIKES Nusantara untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukan. Jika tidak, maka Kemenristeg Dikti akan memberikan sanksi berat.

Pelanggaran yang ditemukan Kemenristeg Dikti antara lain:

  1. STIKES Nusantara menyelenggarakan’program khusus percepatan kelulusan’ bagi alumni SMK Nusantara Kupang untuk menyelesaikan studi pesertanya dalam tempo 3 tahun atau enam semester.
  2. Ditemukan adanya kejanggalan penerimaan mahasiswa baru pada program studi Keperawatan S1.
  3. Ditemukan karya tulis mahasiswa atas nama Maria Yohana Cyntia (D3 Kebidanan) tertulis dengan NIM 2016115152. Namun dalam laporan PDDIKTI yang bersangkutan dilaporkan setahun lebih cepat dengan NIM angkatan 2015, yaitu 2015115266, yang telah menyelesaikan studi pada 5 April 2017. Ditemukan pula dokumen karya atas nama Paula Ferik tercatat berNIM 2015115242 (masuk sebagai peserta didik baru) yang dinyatakan lulus pada 13 Maret 2017.
  4. Ditemukan dokumen penjadwalan mata kuliah yang tidak sesuai dengan SNPT, di mana seluruh mata kuliah. Contoh, MK Epidemologi (2 sks) memiliki alokasi waktu yang sama, yaitu 90 menit.

Atas pelanggaran tersebut, STIKES Nusantara telah melanggar Peraturan Menristeg Dikti Nomor 100 Tahun 2016 pasal 27 ayat (1) huruf l, huruf m, dan huruf n, maka dikenaii sanksi administrasi sedang berupa penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. (Frits)

1 Komentar

  1. Apakah kita mahasiswa STIKES nusantara kita berhenti kulia karna biaya, untuk sementara bisa untuk kita melanjutkan

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini