Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua.

sergap.id, KUPANG –  DuaTerdakwa kasus dugaan Korupsi dana proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua  tahun anggaran 2015 dan 2016 dituntut 27, 6 tahun penjara.

“Kedua terdakwa, yakni Lewi Tandirura dan Nicodemus R Tari dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Kejati NTT Hendrik Tiip dan Benfrid Foeh saat membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (24/10/17).

Jalannya sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Jemmy Tanjung Utama.

Selain dituntut pidana penjara selama 18 tahun, Lewi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.261.081.548.

Sementara Nikodemus R Tari yang adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tambak garam dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9.554.334.810.

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka waktu kurungan penjara ditambah selama 9 tahun. Sehingga total hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa adalah 27 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU.

JPU berpendapat, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama – sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian bagi negara terutama bagi pemerintah kabupaten Sabu Raijua dengan dan menguntungkan rekanan pelaksanaan pekerjaan dengan cara melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelum perkara ini.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Johanes Rihi dan rekan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya, yakni pada Selasa  (31/10/17) mendatang.

Menurut Yohanes RIhi, tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta lapangan. Dimana jaksa telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) lapangan bersama terdakwa dan majelis hakim.

“Jaksa tidak memiliki dasar yang jelas atas besaran kerugian negara karena kerugian dalam tuntutan bukan dari ahli atau BPK. Saya anggap Jaksa ini tidak berdasarkan fakta. Hanya emosi saja. Buat apa Jaksa PS, kalau hal itu tidak dipertimbangkan,” kata Rihi. (SD)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini