Pdt Ady Nggi bersama Prima Gaida Journalita setelah membaca surat permintaan maaf dan penyidik yang menyaksikan proses perdamaian di Polres Kupang Kota, Senin (5 /6/2017). FOTO: HERMINA PELLO/POS KUPANG.

sergap.id, KUPANG – Prima Gaida Journalita, tersangka penyebar ujaran kebencian (Hate Speech) via account facebooknya, hingga kini masih ditahan di sel Mapolresta Kupang.

Namun Senin (5/6/17) kemarin, Pendeta Ady Wiliam Frith Ndiy S.TH, MT menarik kembali laporannya ke polisi.

Padahal sebelumnya pada Kamis (11/5/17) siang, ia melaporkan Prima ke Polda NTT karena Prima diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui account facebook hingga membuat warga seantero NTT marah.

Menurut Pendeta Ady, penarikan laporannya memiliki dasar, yakni setiap orang bersalah atau masalah, tidak selamanya diselesaikan melalui proses hukum.

“Kita minta proses hukum dihentikan. Kita minta kepada Kapolda dan penyidik serta kejaksaan agar proses hukum dihentikan, ” pintanya.

Prima sendiri sudah ditahan selama 24 hari dan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Prima diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 b UU nomor 11 tahun 2008 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Lalu apakah setelah penarikan laporan tersebut prima bebas? BACA JUGA: Prima Dilaporkan Ke Polisi

“Sebagai manusia, dia (Prima) sudah kita maafkan. Tapi perbuatannya harus mendapat hukuman setimpal. Untuk apa bebaskan orang yang di dalam otaknya sudah dipenuhi kebencian. Justru dia menjadi berbahaya di masyarakat jika dia tidak diberi efek jera lewat hukuman penjara,” ujar Fredy Manek, warga Kota Kupang, Selasa (6/6/17).

Menurut Fredy, kasus ini mendapat perhatian banyak orang. “Jika Pendeta Ady menarik laporan, maka saya siap membuat laporan ulang. Perbuatan Prima tidak bisa dibiarkan. Karena telah melukai perasaan banyak orang,” tegasnya.

Kata Fredy, UU ITE sangat jelas. Penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), atau berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE bisa secara langsung digunakan oleh Aparat penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Karena itu, Prima tidak boleh bebas. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Fredy. (Dem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini