Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH.

sergap.id, MBAY – Satuan Unit Reskrim Polres Nagekeo kini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AO (32 Tahun), pria asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Pelaku sudah kita tahan sejak tanggal 2 Juli 2021,” ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP (6/7/21).

Rifai menjelaskan, AO dilaporkan oleh korban BC (37 Tahun), warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada akhir Nopember 2020 lalu.

Polisi lantas melakukan  penyelidikan dan penyidikan.

“Sejumlah saksi sudah kita periksa. Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku langsung kita tahan dan saat ini kita titip di ruang tahanan Polsek Aesesa. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya yakni korban dijanjikan untuk dipasang jaringan internet. Pelaku mengaku dirinya adalah seorang ahli IT khusus dalam bidang pemasangan dan perluasan jaringan internet. Bahkan kepada korban, pelaku mengaku dirinya sudah bekerjasama dengan Dinas Infokom Kabupaten Nagekeo,” beber Rifai.

Rifai menambahkan, karena tergiur dengan janji pelaku, korban rela menyerahkan uang senilai Rp 160.000.000 untuk kerjasama. Namun dalam perjalanan, kerjasama tersebut tidak terlaksana.

“Karena merasa dirinya ditipu, korban pun membuat laporan polisi. Saat diperiksa, pelaku mengaku semua perbuatannya. Pelaku dikenakan adalah Pasal 378  atau  372 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Pelaku kini sudah kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Rifai. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini