Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus.

sergap.id, KUPANG – Sebuah pesan WhatsApp disertai dengan rekaman video YouTube diterima Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI mengkonfirmasi bahwa ada gerakan islamisasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Pulau Sumba dan Timor yang diduga dilakukan oleh Ustad Nababan dan sekelompok orang yang menamakan diri Pejuang Subuh Sumba atau PSS.

Koordinator Umum TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan, gerakan tersebut patut diwaspadai. Sebab gerakan ini, semakin lama, semakin meresahkan umat beragama di NTT.

Nababan dan PSS disebut-sebut membujuk masyarakat NTT untuk pindah agama dengan iming-iming uang, modal usaha, beasiswa dan materi lain.

Padahal secara Etika, praktek Islamisasi di tengah masyarakat yang sudah beragama, tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama, toleransi dan kohesi sosial masyarakat, serta bertentangan dengan SKB Mendagri dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1979.

Menurut Selestinus, kegiatan Islamisasi di NTT sudah mengusik toleransi warga lokal yang telah menganut agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu.

Selain mengislamkan warga, PSS dan Nababan juga diduga menyebarkan paham radikal.

Karena itu, Selestinus meminta pemerintah provinsi NTT, Gereja, NU, Muhamadiyah, dan organisasi keagamaan yang lain perlu melakukan penyelidikan dan penertiban, sebelum konflik sosial terjadi dan mengganggu toleransi beragama di NTT.

“Pemerintah menyikapi ini. Perlu ditertibkan. Karena cepat atau lambat akan melahirkan kelompok kecil yang eksklusif, sehingga mengganggu toleransi, merusak budaya dan adat istiadat di NTT,” ujar Selestinus.

BACA JUGA:

BACA JUGA: Islamisasi di NTT Meresahkan, Berpotensi Ganggu Toleransi Beragama

Selestinus meminta pemerintah memperkuat partisipasi umat beragama untuk menolak praktek Islamisasi ini.

“Islamisasi dengan iming-iming fasilitas tertentu, bertentangan dengan budaya, tatakrama dan adat istiadat NTT, juga bertentangan dengan SKB Menteri Agama dan Mendagri No. : 1 Tahun 1979 Tentang Tata Cara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia,” tegas Selestinus. (sg/sg)

2 Komentar

  1. Siapa dan kelompok apa pun yang melakukan pratik pemaksaan kehendak apalagi memaksa untuk masuk agama tertentu apalagi Islam kepada umat yang sudah memiliki agama harus ditindak tegas.
    NTT identik dengan Kristen ( Katolik dan Protestan). Sama seperti Aceh, umat Kristen sangat menghargai mayoritas disana. Tolonglah ustad Nababan menghormati kami orang NTT. Kami sudah hidup berdampingan dengan bebagai umat beragama sangat harmonis termasuk. Jangan memancing gejolak perpecahan.

  2. Diharapkn para pemuda/pemudi sebagai penggerak serta tokoh agama kristen setempat untuk
    Segera mengusir orang orang yg terlibat dalam gerakan kristenisasi..

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini