sergap.id, KUPANG – Adelina Sau, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tewas di Malaysia karena disiksa majikan, telah di pulangkan ke kampung halamannya pada Sabtu (17/2/18) siang.
Jenasah Adelina tiba di Kupang sekitar pukul 1.30 Wita menggunakan pesawat Garuda, selanjutnya dibawa ke kampungnya di Desa Abi, Kecamatan Oeneno, TTS dengan mobil ambulance milik BP3TKI Kupang.
Selain keluarga, jenasah Adelina dijemput oleh Calon Wakil Gubernur NTT periode 2018 – 2023 Emelia Julia Nomleni, Komunitas J-RUK Kupang, J-PIT, PIAR NTT, JPIC PI, Serikat Buruh Migran Indonesia, GMIT, BP3TKI dan Polisi.
Adelina Sau mulai bekerja di Malaysia pada 2015 saat usianya masih 16 tahun. Identitas Adelina dipalsukan oleh calo yang mengirimnya ke Malaysia.
Sesuai dengan akta lahir, Adelina lahir pada tahun 1998, bukan tahun 1992 seperti yang tertera di paspornya.
Adelina diketahui meregang nyawa pada Minggu (11/2/18) karena diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya di Malaysia.
Sekitar sebulan sebelum kematiannya, perempuan malang ini disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di kandang anjing piaraan majikannya.
Adelina ditemukan tetangganya dalam keadaan lemas tak berdaya dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Martajam, namun Adelina mengembuskan napas terakhir sehari kemudian.
Petronela Koa, mama kecil Adelina, kepada SERGAP menuturkan, sebelum ke Malaysia Adelina tinggal bersama kedua orangtuanya di Desa Abi, Kecamatan Oeneno, Kabupaten TTS, NTT.
“Kami tidak tahu selama ini dia ke mana dan dengan siapa. Kami kaget ada Pendeta telepon dari Jakarta infokan kepada kami jika anak kami Adelina sudah meninggal dan terlebih dahulu mendapatkan siksaan yang kejam dari majikannya. Kami berharap polisi membantu kami untuk mengusut jaringan yang membawa anak kami ini sampai ke Malaysia. Semoga cepat ditangkap agar jangan ada korban lain lagi dan Jiwa anak kami ini tenang pak,” kata Petronela sambil terisak.
Dilansir media lokal Malaysia, The Star dan malaymailonline, sejumlah tetangga majikan Adelina di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia, merasa khawatir dan curiga saat melihat kondisi Adelina penuh dengan luka di wajah, tangan, dan kaki.
Saat disapa para tetangga, Adelina bungkam karena taut. Selama dua bulan terakhir, para tetangga juga kerap mendapati Adelina tidur di beranda rumah majikannya ditemani seekor anjing peliharaan.
Merasa khawatir, para tetangga pun melapor ke seorang jurnalis lokal yang kemudian memberitahu ke anggota parlemen daerah, Steven Sim, yang mewakili Bukit Mertajam.
Itu sebabnya, pada Sabtu (10/2/18) sore waktu setempat, para asisten Steven Sim mendatangi rumah majikan Adelina. Salah satu yang dikirim ke rumah itu adalah Por Cheng Han. Dia ditemani dua asisten Steven lainnya.
Tiba di rumah lantai dua itu, Cheng mendapati Adelina dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Foto-foto yang beredar di berbagai media adalah buah tangan Cheng. Dalam foto itu, ia duduk bersandar ke tembok dengan keadaan lemah lunglai. Di dekatnya, ada seekor anjing yang terus menggonggong galak ke arah Cheng.
“Kedua kakinya terluka parah, tangannya juga ada luka. Wajah dan kepalanya penuh memar,” kata pria 29 tahun itu.
Cheng menduga Adelina mengalami malnutrisi parah. Adelina sangat lemah sehingga tidak mampu berbicara ketika ditanya. “Saat kami bertanya sesuatu, dia tidak merespons. Kemudian saya bertanya apakah dia orang Indonesia, dia hanya mengangguk,” kata Cheng.
Kedua majikan Adelina, wanita berusia 36 dan 60 tahun menghadang Cheng dan kawan-kawannya. Bersama seorang pria berusia 39 tahun, majikan Adelina itu telah ditangkap polisi.
“Mereka ingin agar kami tidak ikut campur,” kata Cheng.
Saat Cheng lengah, wanita itu membawa kabur Adelina. Mereka lantas menelepon wanita itu untuk mendapatkan Adelina kembali.
Saat itu, Por Cheng Han mengaku dirinya bisa melihat nanah di sejumlah luka bakar yang ada di kaki Adelina. “Ada seorang wanita berusia 60-an tahun di dalam rumah ketika kami tiba,” sebutnya, sembari menyatakan wanita itu menolak membawa Adelina ke rumah sakit.
Wanita itu meminta Por Cheng Han dan rekan-rekannya untuk tidak ikut campur. Namun si wanita memberikan nomor telepon putrinya, majikan Adelina. Kepada mereka via telepon, si majikan menyangkal telah menganiaya Adelina dan meminta mereka menunggunya pulang ke rumah.
Por Cheng Han kemudian menghubungi Tenaganita, organisasi non-pemerintah yang berdedikasi melindungi migran dari penganiayaan.
Saat majikan Adelina datang, dia kembali membantah telah memperlakukan Adelina secara tidak pantas, namun mengakui pernah menamparnya beberapa kali. Si majikan juga menjelaskan jika luka-luka Adelina dipicu cairan pembersih kimia saat membersihkan tempat cuci piring di dapur.
Usai memberikan penjelasan, majikan Adelina bergegas membawanya ke mobil dan pergi keluar rumah. Karena khawatir, Por Cheng Han akhirnya melapor ke polisi setempat. Sehari setelah diselamatkan, Adelina meninggal dunia.
Dua Perekrut Ditangkap
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi, S. Sos, MH, menjelaskan, terkait kasus Adelina, pihaknya telah menangkap perekrut dua orang orang perekrut TKW, yakni KY dan AD.
“Kita melakukan pengembangan dari laporan keluarga korban dan kita menelusuri para perekrut ini. Untuk sementara 2 orang itu. Kita akan mengembangkan ini untuk mencari tahu perusahaan yang mengirim korban ke Malaysia,” kata Yohanes kepada SERGAP di gedung Kargo Bandar Udara El Tari Kupang sebelum jenasah tiba di Kupang pada Sabtu (17/2/18) siang.
Yohanes juga meminta masyarakat dan Pemerintah untuk bersinergi memberantas kasus trafficking. Sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang diming-imingi gaji tinggi.
“Sebelum pergi kerja hendaknya mengecek terlebih dahulu kerja yang dimaksudkan seperti apa. Jangan sampai di sana diperlakukan tidak manusiawi. Pemerintah juga jangan tinggal diam. Selalu turun ke masyarakat untuk sosialisasi masalah ini, sebab NTT ini darurat trafficking. Jangan sudah terjadi seperti ini kita polisi seperti pemadam kebakaran. Ada masalah baru kita dilibatkan,” tegas Yohanes.
Menurut Yohanes, KY dan AD dijerat dengan Undang-Undang Trafficking No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dengan kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Situasi penjemputan Jenasah Adelina di El Tari Kupang sangat menyayat hati. Saat peti jenasah dikeluarkan dari kargo dan diserahkan ke pihak keluarga, tak henti-hentinya keluarga korban meratapi Adelina. (fwl/fwl)