Ketua MK, Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman

sergap.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan Johanes Dade dan Johanes Lado Bora Kabba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini seiring ditolaknya gugatan petahana Niga Dapawole-Oris Pandango kepada KPU Sumba Barat.

Kasus berawal saat KPU Sumba Barat menetapkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba atau 2 Johanes, sebagai pemenang dalam Pilkada Sumba Barat 2020 dengan raihan 19.534 suara atau unggul 61 suara atas pasangan petahana, Niga Dapawole-Oris Pandango, yang meraih 19.473 suara.

Sementara  urutan ketiga ditempati pasangan Daniel Bili-Thimatius Tede Raga dengan jumlah perolehan suara 17.932 suara, dan terakhir adalah pasangan Marthen Ngailu Toni-Agustinus Bernadus Bora dengan jumlah 8.374 suara.

Karena hanya selisih 61 suara itu, Niga Dapawole-Oris Pandango, mengajukan gugatan ke MK. Namun MK menolak permohonan pemohon dalam sidang yang disiarkan lewat chanel youtube MK, Senin (23/3/21).

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, dalil dari pemohon tentang adanya berbagai kecurangan penyelenggaraan pilkada sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan Bawaslu telah membuat rekomendasi ke KPU Sumba Barat.

“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi berupa tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pada pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.

Sebelumnya, MK juga telah memutuskan perkara Pilkada Belu dan Malaka. MK menolak permohonan pemohon untuk selurunya dalam perkara No. 18 PHPU Belu, dan perkara No. 24 PHPU Malaka. (bil/bil)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini