
sergap.id, KUPANG – Kapolda NTT, Irjen. Lotharia Latif, memastikan di wilayah hukum Polda NTT tidak ada lagi razia lalu lintas yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan Kapolda ini menindaklanjuti hasil rakor melalui vicon pada Rabu (3/2/21), dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan,” tegas Kapolda kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/2/21).
Latif menjelaskan, penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi terjadi laka lantas. Sementara tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.
Jika ada kegiatan razia, maka razia itu harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk itu, Kapolres di seluruh NTT diwajibkan melakukan pengawasan secara ketat.
“Harus ada pengawasan dalam yang diperketat dari Kapolres dan fungsi Propam. Jangan ada pembiaran dan toleransi terhadap hal ini,” tegas Latif. (pel/pel)