Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus.

sergap.id, OPINI – Mengubah nama sebuah Subyek Hukum, merupakan sebuah peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan sebuah subyek hukum, sehingga prosedure untuk mengubah nama suatu subyek hukum, diatur secara khusus di dalam Undang-Undang atau melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Korporasi yang bersangkutan.

Sebagai lembaga publik di bidang Pendidikan Tinggi, maka para Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA Maumere, harus menjelaskan secara terbuka ikhwal munculnya nama UNIPA Indonesia yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, karena apapun alasannya, perubahan nama tidak dapat dilakukan seenaknya sendiri. Karena nama UNIPA Maumere selain sudah dilahirkan melalui Akta Pendirian UNIPA, juga Pemda Sikka selaku pemilik dan jabatan Bupati Sikka secara ex officio duduk sebagai Pembina Yayasan UNIPA harus dimintai persetujuannya.

Persoalan nama UNIPA Maumere sangat terkait erat dengan sejarah pendirian Yayasan UNIPA dan siapa sesungguhnya pemilik UNIPA hingga saat ini para pihak selaku stakeholders masih malu-malu untuk menegaskan atau secara terbuka mendeclare ke publik, apalagi para Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA bukanlah sebagai pemilik Yayasan, melainkan adalah pekerja atau pengabdi di Yayasan UNIPA yang merupakan milik Pemda Sikka.

Polemik tentang Yayasan UNIPA dan siapa pemiliknya harus diclearkan terlebih dahulu, karena soal pemilikan UNIPA selalu muncul polemik menjelang Pilkada di Sikka dan selalu memakan korban yaitu calon terkait UNIPA gagal dipilih rakyat Sikka.

Oleh karena itu perubahan nama UNIPA Maumere menjadi UNIPA Indonesia bisa menimbulkan polemik, bahkan konflik hukum yang berkepanjangan yang mengarah kepada klaim pemilikan dan potensial terjadi tindak pidana korupsi.

Selama ini publik Sikka selalu dicekoki dengan informasi yang tidak benar tentang status pemilikan UNIPA, padahal untuk menjawab dan membuktikan UNIPA itu milik siapa sangatlah mudah, cukup  dengan membaca lembar pertama “cover depan” Proposal Pembentukan Panitia Pendirian Universitas Negeri Nusa Bunga Flores Maumere, maka sudah nampak tulisan Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus. Artinya UNIPA adalah milik Pemda Sikka.

Kemudian jika kita buka lembaran Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor : 168a TAHUN 2003, tanggal 15 Agustus 2003; maka pada Lembar Kedua akan kita temukan salah satu Diktum Keputusan Bupati Sikka bahwa “Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sikka TA-2003 Dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja Bagian Sosial Setda Kabupaten Sikka”.

Dari penampilan lembar pertama “cover depan” bergambar Burung Garuda, tertulis Bupati Sikka, kemudian bagian tengah ke bawah tertulis “Proposal Pendirian Universitas Negeri Nusa Bunga Flores (UNB) Maumere, maka sulit diterima akal sehat publik, kalau saja masih ada pihak yang menyangkal atau berkata tidak jujur, bahwasanya UNIPA bukan milik Pemda Sikka, karena UNIPA lahir berawal dari niat Pemda Sikka ingin memiliki sendiri sebuah Universitas Negeri, yang pendiriannya dengan biaya dari APBD Sikka TA 2003.

  • Unipa Tidak Pernah Dialihkan Pemilikannya

Sejarah perjalanan Universitas Nusa Nipa, rupanya penuh liku-liku, semula akan diberi nama Universitas Nusa Bunga, kemudian batal dan berubah menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, itupun batal dan terakhir tahun 2004, serta merta berubah menjadi YAYASAN NUSA NIPA yang mengubah secara fundamental status badan hukum dan pemilikannya yaitu Pemda Sikka.

Sejarah pemilikan UNIPA terdokumentasi dengan baik di Pemda Sikka dan DPRD Sikka, sehingga  siapapun yang berkehendak untuk membelokan jejak pemilikan UNIPA dengan itikad buruk dengan cara memanipulasi data pemilikan, sudah pasti terdeteksi dan mudah dilacak sehingga cepat atau lambat pasti akan diperhadapkan dengan proses hukum pidana, entah karena pemalsuan data melalui Akta Perubahan dengan tujuan memiliki aset Yayasan UNIPA secara melawan hukum (korupsi).

Beberapa dokumen menunjukan bahwa Bupati Sikka ketika itu (Aleks Longginus) dalam permintaan Persetujuan kepada DPRD Sikka tidak mengajukan nama NUSA BUNGA tetapi sudah diganti dengan nama NUSA NIPA sebagaimana dalam Surat Keputusan DPRD Nomor : 17/DPRD/2003, Tentang Persetujuan Pendirian Universitas Nusa Nipa (UNIPA), tanggal  10 Desember 2003 yang memberikan Persetujuan kepada Pemerintah Daerah Sikka untuk mendirikan UNIVERSITAS NUSA NIPA.

Dengan demikian, maka siapapun Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA saat ini, tidak bisa seenaknya mengubah nama UNIPA Maumere menjadi UNIPA Indonesia, karena secara hukum pembentukan dan perubahan nama UNIPA sebagai sebuah peristiwa hukum, harus mendapat persetujuan Bupati Sikka dan tentu saja diawali dengan persetujuan DPRD Sikka untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan UNIPA, meskipun sekedar mengganti nama.

Ini adalah cara berdusta yang tidak pintar, ini sesungguhnya adalah tindakan yang hendak meracuni masyarakat yang buta informasi, hanya karena akses informasi kepada masyarakat tidak dibuka seluas-luasnya, sehingga masyarakat Sikka mudah dikibuli dan digombali oleh calon pemimpinnya sendiri menjelang Pilkada 2024 ini. (Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini