sergap.id, BETUN – Viana Noviana Lau, umur 24 tahun, mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya di Malaysia. Ia tidak diijinkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Lembaga Hukum PADMA Indonesia, Gabriel Goa, melalui di WastApp kepada SERGAP, Kamis (25/01), mengatakan, wanita asal Dusun Rairikun, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka itu masih berada di Malaysia dan tidak di ijinkan oleh majikannya untuk kembali ke NTT dengan alasan bahwa si Majikan telah membayar lunas kepada agen penyalur Noviana.
Selain itu, kata Gabriel, korban tidak di perbolehkan untuk keluar rumah. Jika keluar, maka majikan akan melapor ke polisi Malaysia bahwa korban masuk dan bekerja di Malaysia tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Hal ini dapat di simpulkan bahwa Korban memang sengaja di kirim secara ilegal untuk dapat di manfaatkan tenaganya bertahun-tahun”, papar Gabriel.
Menurutnya, saat ini korban memohon pertolongan agar siapa pun yang mendapat atau membaca berita ini dapat melapor ke KBRI untuk dapat menolong korban kembali ke NTT.
Kini korban disekap di sebuah rumah di C2/891 Kampung Sungai Puteri 26800 Kualah Rompin Pahang Darul Makmur. Telepon Rumah 09-4145609, NO Telp Majikan Perempuan 0109019101 dan nomor telepon Majikan laki 0197788345.
“Mohon juga meneruskan tulisan ini kepada bapak Gubernur Nusa Tenggara Timur,” pinta Gabriel. (sel/sel)