sergap.id, BETUN – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan drg. Paskalia Frida Fahik dan Kadis Pertanian Yustinus Nahak membenarkan jika telah dipanggil dan periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Dua Kadis di Kabupaten Malaka itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah tunggu Puskesmas Fahiluka tahun 2017, dan pengadaan benih kacang Revolusi Pertanian Malaka tahun 2017.
Kepada wartawan, Jumat ( 26/1/18) di Betun, Yustinus menjelaskan, proses pengadaan benih kacang hijau sebanyak 22,5 ton dimenangkan oleh CV Adam Pratama Kupang. Sesuai aturan, pihaknya sudah membayarkan 30 persen dari jumlah pagu anggaran Rp600 juta lebih atau senilai 185 juta.
CV Adam Pratama pun mendistribusikan benih kacang hijau, namun saat diperiksa petugas benih propinsi NTT dinyatakan tidak layak. Karena pemenang tender dinilai tidak mampu melakukan pengadaan sesuai spesifikasi yang ditentukan. Dinas pertanian lalu meminta pemenang tender mengembalikan uang 30 persen yang telah dibayarkan.
“Setelah kita bangun komunikasi, CV Adam Pratama Kupang sudah memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang senilai 185 juta yang telah dibayarkan. Sejauh ini, pihak CV tersebut sudah mengembalikan uang senilai 112 juta dan sisanya dijanjikan akan dikembalikan dalam minggu ini,” ungkap Yustinus.
Ketika disinggung terkait keberadaan benih yang sudah terlanjur didistribusikan, Yustinus mengatakan, pemenang tender meminta untuk mengambil kembali benih tersebut untuk dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan benih tersebutlah yang digunakan untuk mengembalikan 30 persen uang Pemkab.
“Benihnya sudah diambil pihak CV Adam Pratama Kupang dan dijual kepada orang lain. Kita terus bangun komunikasi dengan CV tersebut agar uang tersebut segera dikembalikan,” pungkasnya.
Yustinus mengaku dirinya telah diperiksa oleh jaksa selama 6 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan.
Terpisah, drg. Paskalia menjelaskan, kasus pembangunan rumah tunggu bermasalah karena kontraktor pemenang tender tidak sanggup menyelesaikan fisik froyek tersebut.
Dirinya enggan menjelaskan secara rinci soal fisik proyek dengan alasan sudah dijelaskan kepada pihak kejaksaan. Dia menegaskan siap memenuhi panggilan kejaksaan jika diperlukan lagi.
“Kalau lebih rincinya silakan ke pihak kejaksaan saja. Prinsipnya sebagai warga negara indonesia saya siap jika dipanggil,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, kedua kasus ini masih berstatus penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan. (sel/sel)