sergap.id, DHAWE – Warga Kampung Pisa, Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, memblokir jalan ruas Aemali – Danga pada Selasa (27/12/22) siang.
Aksi nekad ini akibat warga tidak puas dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo yang belum memenuhi janjinya untuk menerbitkan sertifikat tanah terhadap tanah hibah yang diserahkan oleh salah satu warga kepada 5 warga lainnya lantaran tanah 5 warga itu dihibahkan ke pemerintah untuk pembuatan jalan Aemali – Danga.
Menurut Siprianus Jepa (56), warga Kampung Pisa, sudah satu tahun ini, sertifikat tanah belum juga diterbitkan.
“Itu tanah pribadi saya, bukan tanah Pemda”, tegasnya.
Selain sertifikat, kata Jepa, ia juga telah meminta Pemda Nagekeo untuk membuka akses jalan dari Pisa menuju Waolomeze sebagai kompensasi terhadap penyerahan tanah untuk ruas jalan Aemali – Danga.
“Dan itu sudah disetujui dan lengkap dengan berita acaranya”, ungkapnya.
“Blokir jalan yang kami lakukan ini agar Pemda bisa buka mata”, ucapnya.
Warga Pisa lainnya, yakni Matheus Uku (53), mengaku dirinya sangat kecewa dengan Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.
“Tadi saat kami mau blokir jalan, Pak Bupati dengan mobil EB 1 ada lewat ke arah Boawae. Sebagai pemimpin dia harus turun dari mobil dan tanya (ada apa ini?) tetapi dia malah kasi naik kaca mobil dan lewat terus. Ini yang bikin kami marah ucap”, ujar Pisa.
Uku menegskan bahwa dirinya dan warga Pisa lainnya benar-benar sangat marah terhadap Bupati.
“Kami sudah kasih tanah gratis, begitu ada masalah Bupatinya malah masa bodoh. Malah dia suruh Camat dan Lurah yang ketemu kami. Padahal saat awal negosiasi (hibah tanah untuk pembuatan jalan Aemali-Danga) Bupati ada, begitu ada masalah dia malah menghindar”, bebernya.
Toh begtiu, kata Uku, pihaknya telah membuka blokir jalan sebagai hasil negoisasi warga dengan Camat, Lurah, dan Kasat Pol PP, tapi dengan catatan bahwa tanggal 4 Januari 2022, Pemda Nagekeo dan warga akan bertemu guna mencari solusi atas masalah yang ada.
“Jika sampai tanggal 4 Januari 2022 belum juga ada titik temu, maka jalan ini akan kami tutup total”, tegasnya.
-
Berita Acara
Tahun 2021 lalu, Pemkab Nagekeo bersama warga Pisa telah membuat kesepakatan soal penyerahan tanah sekaligus konpensasinya dan termuat dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: 410/KEL- DHW/416/IX/2021 tanggal 12 November 2021.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan:
- Masyarakat pada hakekatnya tetap mendukung program pemerintah dengan harapan bahwa pemerintah tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
- Berdasarkan pertimbangan teknis, maka trase jalan dipindahkan dari jalan kondisi existing ke 40 meter sebelah barat yang dampaknya adalah tanah milik Bapak Siprianus Japa sebanyak 5 (lima) bidang tanah, 1 (satu) bidang tanah milik Bapak Gaspar Wala, 1 (satu) bidang tanah milik Bapak Baltasar Baka, 1 (satu) bidang tanah milik Ibu Benedikta Dhatu, 1 (satu) bidang tanah milik Bapak Maksimilianus Sile Dede, dan 1 (satu) bidang tanah milik.
- Bahwa Bapak Damianus akibat dari Meo pemindahan Sogha. trase tersebut masyarakat bersepakat agar jalan existing masih dapat dimanfaatkan dan menjadi aset Pemerintah Daerah.
- Sebagai akibat dari dampak yang timbul dari pemindahan tersebut pada poin 2 (dua), maka para pihak yang terkena dampak akan menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Daerah untuk direvisi, sebagai berikut :
- Tanah milik Bapak Baltasar Baka akan diganti bidang tanah sebelah barat jalan yang baru yaitu pada bidang tanah milik Bapak Siprianus Japa secara hibah.
- Tanah milik Bapak Gaspar Wala akan diganti bidang tanah sebelah barat jalan yang baru yaitu pada bidang tanah milik Bapak Siprianus Japa secara hibah.
- Tanah milik Ibu Benedikta Dhatu akan diganti bidang tanah sebelah barat jalan yang baru yaitu pada bidang tanah milik Bapak Siprianus Japa secara hibah
- Tanah milik Bapak Maksimilianus Sile Dede akan diganti bidang tanah sebelah barat jalan yang baru yaitu pada bidang tanah milik Bapak Siprianus Japa secara hibah.
- Tanah milik Damianus Meo Sogha akan diganti bidang tanah sebelah barat jalan yang baru yaitu pada bidang tanah milik Bapak Siprianus Japa secara hibah.
- 5 (lima) bidang sertifikat tanah milik Bapak Siprianus Japa yang terkena dampak akan direvisi dengan luas masing-masing + 800 m2.
- Sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat terdampak, Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab terhadap penataan pemukiman berupa pekerjaan pembukaan jalan baru.
- Revisi sertifikat tanah maupun penerbitan sertifikat baru milik masyarakat terdampak, menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Bagian Administrasi Pemerintahan dan akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Kecamatan Aesesa dan Kelurahan Dhawe.
-
Kesepakatan Harus Realisasi
Kepada SERGAP, Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota, SH, mengatakan, pihaknya telah bernegoisasi dengan warga dan pemblokiran jalan Aemali-Danga telah dibuka kembali oleh warga.
“Saya bersama Lurah Dhawe dan Kasat Pol PP sudah menemui langsung para pemilik lahan. Dari hasil negosiasi itu mereka hanya menuntut agar poin kesempatan (dalam berita acara) harus direalisasi”, paparnya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tadi saya sudah ketemu langsung dengan Bapak Matheus Uku dan Bapak Kornelis Jepa. Kami bicara dari hati ke hati dan apa yang mereka lakukan hari ini adalah sebagai bentuk kecewa kepada kami sebagai pemerintah”, pungkasnya. (sg/sg)