
sergap.id, MBAY – Sidang gugatan terhadap ganti rugi lahan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kepastian sidang tersebut disampaikann Kuasa Penggugat, Petrus Selestinus, SH, dalam surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dominikus B Insantuan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Lambo.
Dalam copyan surat yang diterima SERGAP, Kamis (15/9/22), Selestinus menjelaskan, ada tiga perkara yang akan disidangkan di PN Bajawa, yakni:
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Markus Wolo dkk dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G /2022/PN.Bjw.
- Gugatan Aloysius Aku dkk dengan Nomor Perkara: 22/ Pdt.G/2022/PN.Bjw.
- Gugatan Wihelmus Napa dkk dengan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw.
Dalam gugatan ini Dominikus B Insantuan menjadi salah satu TERGUGAT atau TERGUGAT I.
- Bahwa Dominikus B Insantuan telah mengedarkan Undangan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo Tahap II, No. AT.01.02/ 732.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, agar hadir dalam kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap II pada tanggal 15-16 September 2022, di Aula Hotel Pepita, Pukul 09.00 Wita-Selesai.
- Bahwa selain Undangan yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II di Kupang, juga beredar Undangan dari Pihak Dominikus B Insantuan No. AT.01.02/741.53.17/IX/2022, tertanggal 13 September 2022, yang ditujukan kepada Para Penerima Ganti Rugi dengan melampirkan daftar nama Para Penerima Ganti Kerugian Tahap II dimaksud.
- Bahwa dari nama-nama yang beredar, terdapat nama-nama yang menjadi Tergugat dari unsur Penggarap yang dikategorikan sebagai Penerima Ganti Rugi, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka bagi Obyek Tanah yang menjadi sengketa di Pengadilan, maka Pembayaran Ganti Rugi harus dihentikan dan Uang Ganti Kerugian wajib dikonsinyasikan kepada Pengadilan hingga perkara gugatan diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa di antara Tergugat yang namanya tertera sebagai Penerima Ganti Kerugian pada tanggal 15-16 September 2022 adalah sebagai berikut:
- Pada perkara Gugatan Wilem Napa No. 23/Pdt.G/2022/PN.Bjw, ada 4 orang Tergugat yaitu : Marselinus Ladho, Thomas Jawa Sina, Alexsandet Kasa, dan Vinsensius Tae.
- Pada perkara Gugatan Markus Wolo dkk. No. : 21/Pdt.G/2022/PN.Bjw, terdapat 9 nama Tergugat, yaitu Arnoldus Kota, Kornelis Kisa, Kristoforus Dhae Deru, Martha Dheda, Fitalis Angi, Felix Wata, Damianus Bebi, Theodorus Meo/Berta Wea, dan Alexsander Kasa.
- Pada perkara Gugatan Aloysius Alo dkk. No. : 22/Pdt.G/2022/PN.Bjw, terdapat 1 nama Tergugat, yaitu Theodorus Lara.
BACA JUGA: Ini Kata Kepala BPN Nagekeo
“Untuk itu, terhadap nama-nama Tergugat di atas termasuk Saudara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, agar tidak melakukan pembayaran Ganti Kerugian kepada nama-nama tersebut, karena ada Perkara Gugatan tersebut, dan berdasarkan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan UU, sebagaimana Surat Gugatannya juga sudah Saudara (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo) terima untuk persidangan tanggal 19 September 2022 di Pengadilan Negeri Bajawa. Demikian Surat WA Pemberitahuan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih”, tutup Selestinus.
BACA JUGA: Ganti Untung Wadung Lambo Diberikan Kepada Yang Tidak Berhak
Surat Selestinus ini ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Provinsi NTT di Kupang, Direktur Utama LMAN di Jakarta, Kapolres Nagekeo di Nagekeo, dan Media. (sp/sg)