
sergap.id, MBAY – Sembilan (9) Advokat asal Kabupaten Nagekeo melayangkan somasi kepada Primus Dorimulu. Somasi ini akibat cuitan Dorimulu di group WA Nagekeo Berani Bicara pada Minggu (23/4/23) yang isinya:
“Semua sudah terpetakan. Ada (l) kelompok politisi yang ingin maju di Pilkada Nagekeo 2024 dan suportemya. (2) Bakal caleg yang bergantung pada kelompok (l). (3) Pengacara lokal yang hasut suku-suku untuk mendapatkan ganti untung di lokasi waduk. (4) Pengusaha lokal, termasuk yang berbisnis angkutan dan pasir di Waduk Mbay. (5) Pribadi Kapolres dan gengnya seperti sudah banyak diuraikan. Kelompok (l) hingga (4) mendukung Kapolres agar agenda mereka aman. Silakan teliti: orang kita di Rendu dan Kawa sudah mengumpulkan uang di pengacara lokal dengan janji mereka akan dapat ganti untung. Padahal, kita tahu, pihak Agraria (Dinas Pertanahan) bekerja dengan standar yang baku. Tidak asal bayar karena bisa pidana”.
Advokat yang melakukan somasi, yakni Mbulang Lukas SH, Yohanes Gore Jemu S.Sos, SH, Vinsensius A.V. Gaudo Wogo SH, Hendrikus D. Dhenga SH, Alexandro R. Lara Djawa SH, Muhamad Dedi Ingga SH, Didianus Bula SH dan Fransiskus Xaverius Bere SH.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kediaman Mbulang Lukas di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Selasa ( 25/4/23), Lukas yang mewakili rekan-rekannya mengatakan, Dorimuli sudah sangat keterlaluan.
“Kau (Primus) sedang menyebar kebencian terhadap profesi advokat lokal. Sebagai advokat saya tersinggung”, tegas Lukas.
“Wajib kau buktikan tuduhan mu poin 3, ini sudah menyangkut dengan penyerangan terhadap profesi advokat, saya pengacara sejak tahun 1994 tidak pernah bermasalah, tidak pernah dituduh, dilapor oleh klien saya atau siapa pun, kecuali kau Primus Dorimuli yang menuduh aneh-aneh. Tuduhan di WA, saudara Primus Dorimulu bukan sebagai Wartawan atau Jurnalis. Sebutkan pengacara lokal yang mana yang saudara Primus Dorimulu maksudkan”, tegasnya.
Lukas juga meminta Dorimuli menyebut pengacara lokal yang mana yang menghasut suku-suku untuk mendapatkan uang ganti untung (Waduk Lambo).
“Selain itu sebut juga orang dari Suku-Suku tersebut yang kena hasut dari Pengacara Lokal. Saya minta Primus Dorimulu jangan diam, saya punya harga diri, saya tidak pernah menghadap orang Kawa, Labo Lele, Rendu, Gaja dan Isa untuk menghasut mereka agar saya mendapatkan uang. Engkau (Dorimulu) dengan tahu dan mau sengaja menyerang dan menyebarkan kebencian, fitnah sadis dan jahat. Kau (Primus) memurahkan profesi kami dengan sebut Pengacara Lokal. Hanya ada Pengacara Lokal yang membantu masyarakat adat Labolewa, (Labo, Lele,Kawa), Rendu Butowe (Redu, Isa, Gaja) atas hak- hal adat mereka atas tanah yang kena dampak Pengadaan Tanah untuk Waduk Lambo. Engkau tau itu,, sesungguhnya engkau sedang menyerang saya dan rekan- rekan seprofesi sebagai Pengacara dengan menggunakan istilah Pengacara Lokal”, ungkapnya.
“Supaya Primus Dorimulu juga tau bahwa Pengacara dari luar datang setelah masyarakat adat ini mendapat uang ganti rugi yang didampingi Pengacara Lokal dengan biaya sendiri. Perlu saya tegaskan, sejak semula Pengacara Lokal tidak pernah sibuk dengan masalah Pembangunan Waduk Lambo, karena Pengacara Lokal tidak ada hubungan hak dengan tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah di Labolewa, Ndora dan Rendubutowe, kecuali setelah seluruh proses selesai sampai kepada Pengumuman dari Panitia Pengadaan Tanah. Kehadiran kami sebagai pengacara itu atas permintaan Suku-Suku di Labolewa dan Rendu Butowe yang minta bantuan hukum. Kami pengacara lokal tidak pernah mengemis kepada mereka (Suku-Suku). Sekali lagi kami tegaskan kami tidak pernah datang ke rumah- rumah masyarakat adat tersebut “Kono Ki Saka Bhaa” (bahasa adat). Justru orang Labolewa dan Rendu Butowe yang Kono Ki Saka Bhaa (datang ke rumah pengacara lokal) minta tolong untuk bantu mereka karena mereka tidak punya biaya. Pengacara Lokal lakukan pendampingan hukum, memperjuangkan hak- hal mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus sesuai UU. Itupun biaya tanggung sendiri, bukan cara kerja preman. Tuduhanmu Primus, tidak benar dan fitnah”.
“Kami tuntut pertanggungjawabanmu atas tuduhan tersebut. Saya juga akan tuntut pertanggungan jawab orang Labolewa (suku Labo, Lele dan Kawa) dan Rendubutowe (suku Gaja, Redu dan Isa) atas tuduhan hasut untuk mendapatkan uang ganti untung sebagaimana diviralkan oleh saudara Primus Dorimuli. Kami tidak pernah mengganggu profesimu, saya bangga dan junjung tinggi, apresiasi dengan kelebihanmu, tetapi jangan sekali-sekali remehkan, cemarkan profesi kami sebagai Advokat, sebagai penegak hukum yang dijamin oleh UU Advokat”, tutup Mbulang.
Berikut isi Somasi Advokat Nagekeo yang ditujukan kepada Primus Dorimulu:
Kami Forum Advokat Nagekeo mendesak Saudara Primus Dorimulu segera melakukan klarifikasi terkait pemyataan Saudara. Saudara Primus Dorimulu harus mempertanggungiawabkan pernyataannya, melakukan klarifikasi yang jelas dan terang; memberikan dan/atau menunjukan bukti; serta membuktikan secara meyakinkan mengenai Subjek Delik:
- Siapa oknum Pengacara lokal yang melakukan tindakan Penghasutan terhadap sukusuku untuk mendapatkan ganti untung di Lokasi Waduk Lambo seperti yang dinyatakan oleh Saudara Primus Dorimulu?
- Siapa pihak masyarakat Suku Rendu dan Kawa yang mengalami kerugian akibat dari tindakan Pengacara lokal tersebut yang memberi Janji, agar orang Rendu dan kawa mengumpulkan uang untuk pengacara lokal dengan janji mereka akan mendapatkan ganti untung. Wajib dibuktikan.
- Apa saja kerugian materiil dan Imateriil dari tindakan yang dilakukan oleh pengacara lokal tersebut?
- Terkait dengan pengelompokan Pihak yang dimaksud, Bahwa Pengacara lokal masuk kategori kelompok ke 3 ( tiga ) dimana tuduhan adanya agenda yang dimaksud mendukung Kapolres, Wajib menyebutkan dan menjelaskan terkait Agenda Kapolres Nagekeo mana yang diamankan oleh Advokat/Pengacara Lokal tersebut sebagaimana yang dituduhkan?
Mengingat dan menimbang advokat sebagai profesi yang dilindungi oleh undang-undang untuk menegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan Hukum yang terimplementasi dari ketentuan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat, selain memeberikan perlindungan hukum, melindungi profesi, offlcium nobile juga dikuatkan dengan hak-hak Advokat yang dimiliki organisasi Advokat sebagai peraturan internal Advokat merupakan hak Imunitas seorang Advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dan ketakutan dari penilaian subyektif, sebagai bentuk jaminan dan perlindungan serta sebagai upaya menjaga martabat dan kehormatan Advokat sebagaimana diatur Undang-Undang18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
- Bahwa Pernyataan Saudara Primus Dorimulu merupakan tindak pidana yang merugikan citra dan reputasi aparat penegak hukum dalam hal ini “Advocat/ Pengacara” yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Pengacara dan mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang ITE.
- Bahwa saudara Primus Dorimulu segera membuktikan tuduhan saudara agar tidak dianggap menebar kebencian dan sengaja melakukan penghinaan maupun pencemaran nama baik Profesi Advokat/Pengacara.
- Bahwa apabila dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat ini ditandatangani, saudara Primus Dorimulu tidak melakukan klarifikasi maka Forum Advokat Nagekeo menilai bahwa pernyataan saudara Primus Dorimulu benar-benar dengan sengaja menebar kebencian, merendahkan martabat advokat yang merugikan profesi advokat ; sengaja melakukan penghinaan maupun pencemaran nama baik profesi advokat yang dijamin OJeh Undang-Undang dan dengan sadar Saudara Primus Dorimulu sedang merusak citra penegakan hukum dan keadilan di negara ini, khususnya di Kabupaten Nagekeo, maka akibat dari tuduhan yang tidak berdasarkan hukum maka Forum Advokat Nagekeo akan melakukan tuntut secara hukum baik Pidana nvaupun Perdata. (sg/sg)