Masyarakat saat bertemu dengan Bupati Ngada

sergap.id, BAJAWA – Pada tanggal 19 Juni 2026, pastor Paroki St Josef Laja,  Dewan Pastoral Paroki, Forum Peduli Keutuhan Lingkungan, tokoh dan tokoh masyarakat Laja menyerahkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Ngada dan Bupati Ngada terkait rencana penyedotan air Sungai Tiwu Bala untuk kebutuhan pengeboran (drilling) proyek geothermal Mataloko.

Menurut Dosen filsafat IFTK Ledalero, Felix Baghi, SVD, pertemuan tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi administratif. Di baliknya terdapat sebuah pertanyaan mendasar dari semua warga masyarakat Golewa Selatan yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana pembangunan energi dijalankan tanpa mengorbankan sumber-sumber kehidupan masyarakat di Golewa Selatan.

Bagi masyarakat Laja, Tiwu Bala bukan hanya sumber air dalam pengertian teknis. Sungai ini memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan kultural. Airnya digunakan untuk mengairi lahan pertanian, mendukung usaha perikanan rakyat, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta menjadi bagian dari praktik-praktik budaya yang telah berlangsung lintas generasi.

Karena itu, kekhawatiran masyarakat terhadap rencana penyedotan air  di Tiwu Bala Laja tidak dapat disederhanakan sebagai sikap anti-pembangunan. Yang sedang dipersoalkan adalah sejauh mana risiko ekologis, sosial, dan ekonomi telah dipertimbangkan secara memadai sebelum keputusan diambil.

Masyarakat juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai terlambat dan tidak berjalan secara optimal. Dalam tata kelola pembangunan yang demokratis, partisipasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat utama legitimasi kebijakan.

Masyarakat yang akan menanggung dampak suatu proyek seharusnya dilibatkan sejak tahap awal pengambilan keputusan, bukan setelah pekerjaan lapangan mulai berjalan.

Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat pengalaman masa lalu. Berbagai laporan warga mengenai munculnya titik-titik semburan lumpur baru, perubahan kondisi lingkungan, dan potensi gangguan terhadap sumber air menunjukkan bahwa aspek mitigasi risiko perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Terlepas dari bagaimana penilaian teknis terhadap fenomena tersebut, persepsi risiko yang hidup dalam masyarakat tidak boleh diabaikan karena berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik.

Selain itu, persoalan air selalu memiliki dimensi sosial yang sensitif. Dalam banyak kasus, penurunan ketersediaan air dapat memicu kompetisi antar-kelompok pengguna dan berpotensi melahirkan konflik sosial. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan sumber daya air perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan antargenerasi.

Langkah DPRD Kabupaten Ngada dan Pemerintah Daerah untuk membuka ruang dialog patut diapresiasi. Namun dialog yang bermakna memerlukan transparansi data, keterbukaan terhadap hasil kajian independen, serta kesediaan untuk menempatkan keselamatan ekologis dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pada akhirnya, isu Tiwu Bala bukan semata tentang mendukung atau menolak geothermal. Isu ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa transisi energi dan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat atas air, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

Pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari energi yang berhasil diproduksi, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan martabat komunitas yang hidup di dalamnya. (sp/sp)