sergap.id, MAUMERE – Kuasa hukum Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), Meridian Dewanta, SH, melaporkan Ambo Gaharpung ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran percakapan pribadi tanpa izin terkait polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Ambo Gaharpung di media pada 10 Juni 2026 yang menuding AWK belum membayar pekerjaan pembangunan empat titik dapur SPPG 3T senilai Rp754 juta.

“Untuk dan atas nama klien kami, kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran data percakapan pribadi tanpa izin yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Meridian dalam keterangan tertulis kepada SERGAP, Rabu (17/6/2026) malam.

Menurut Meridian, Ambo Gaharpung bukan pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan pembangunan dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menuding AWK sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pembangunan dapur SPPG tersebut bukan proyek milik AWK, melainkan melibatkan Christina Lusiana Hari, istri AWK, yang bertindak sebagai investor menggunakan dana pribadi untuk mendukung program MBG.

Pembangunan tersebut berdasarkan tujuh Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani Christina Lusiana Hari dengan Yohanes Hegon De Ornay selaku penyedia jasa pada 5 November 2025.

Tujuh dapur yang dibangun berada di Desa Gera, Liakutu, Lenandareta, Rejo, Leguwoda, Hokor, dan Wolomotong dengan nilai pekerjaan Rp340 juta per unit.

Dalam perjalanan, hanya dua dapur yang berhasil diselesaikan, yakni di Desa Wolomotong dan Desa Hokor. Sementara lima lainnya mengalami keterlambatan bahkan ada yang tidak dikerjakan.

Meridian menyebut penyelesaian pembayaran masih menunggu proses perhitungan berdasarkan progres pekerjaan, potensi denda keterlambatan, serta evaluasi lapangan.

Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional untuk empat titik dapur yang dipersoalkan, akibat adanya perubahan petunjuk teknis terkait mekanisme pembayaran.

“Alasan belum dilakukan pembayaran karena masih dilakukan perhitungan secara cermat terhadap pekerjaan yang selesai, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta kewajiban lain di lapangan,” katanya.

Selain dugaan fitnah, kuasa hukum AWK juga mempersoalkan tindakan Ambo yang menyebarkan percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp tanpa persetujuan AWK.

Meridian menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA: Ambo Tagih Rp754 Juta, AWK Minta Audit

Pihaknya meminta Polres Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut karena dinilai telah merugikan nama baik AWK.

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Meridian. (sp/sg)