sergap.id, MBAY – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo periode 2024-2029 asal PKS, Asykari Syamsudin, diduga memanipulasi dokumen pencalonan agar dirinya lolos sebagai Calon Tetap pada Pemilu Legislatif 2024.
Sebelumnya, Asyakari merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Nurusa’da Marapokot di Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Ia juga merupakan guru penerima sertifikasi.
Asyakari telah tiga kali maju sebagai Caleg. Pertama tahun 2014, kedua 2019 dan ketiga 2024. Selama Pemilu tiga kali itu Ashari tidak pernah mengundurkan diri, termasuk saat ia telah terpilih dari Dapil Nagekeo 1, yakni Aesesa, Aesesa Selatan dan Wolowae pada 4 Februari 2024. Alhasil dia tetap menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari keuangan negara atau APBN.
Asyakari baru melakukan pengunduran diri dari jabatan Kepsek pada tanggal 29 Agustus 2024 dan ia dilantik menjadi Anggota DPRD Nagekeo pada 7 September 2024.
Padahal sebelum Pemilu, KPU telah menghimbau kepada setiap caleg agar menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk bagi guru yang menerima gaji dari keuangan negara.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan tersebut, para caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Okotober 2023.
Namun Asykari menilai aturan itu hanya berlaku bagi ASN dan TNI/Polri.
“Saya di SK kan oleh Yayasan. Status saya adalah guru swasta atau honorer yang diangkat oleh Yayasan. Aturan Yayasan tidak melarang. Terbukti banyak juga pengurus atau tenaga honor Yayasan yang terlibat politik. Dan, yang saya buat tidak melanggar aturan”, ujar Asykari Kepada SERGAP, Senin (30/9/24).
Asykari mengatakan, pasca dirinya ditetapkan sebagai Calon Tetap, ia tetap menjalankan aktifitas sebagai seperti biasa, dan itu berlaku sampai bulan Agustus 2024.
“Gaji yang saya terima dari negara itu hanya tunjangan sertifikasi. Dan, dibayar berdasarkan kelayakan untuk menerima tunjangan yang di buktikan dengan Surat Keterangan Kelayakan Pembayaran Tunjangan Propinsi (SKKPT). Kalau surat itu tidak ada, artinya tunjangan tidak bisa dibayarkan. Itupun kalau 3 hari saya tidak masuk kerja, saya tidak dibayar. Jadi kita ini profesional. Sumber bayaran itu dari APBN yang dibayar melalui Kementerian Agama”, tegasnya.
Terpisah Ketua DPC PKS nagekeo, Kiflin Bhabha, menegaskan, sesuai regulasi KPU, keabsahan Asykasi sebagai Caleg maupun sebagai anggota DPRD terpilih sudah final.
Sementara itu Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso, melalui Ketua Divisi Teknis, Karolus Do Reo, menjelaskan, pencalonan Asykari sudah melalui proses panjang, yakni pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Reo, seharusnya Parpol atau masyarakat merespon atau protes saat DCS. Tapi ketika ruang itu dibuka, tidak ada komplain dari partai pengusung atau masyarakat.
“Maka KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai DCT. Apabila Caleg tersebut terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dan di kemudian hari terjadi persoalan, baik yang bersifat administrasi atau apa pun persoalannya, itu kembali kepada Partai Politik yang mengusung Caleg tersebut. Hal ini merujuk pada pasal 14 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Artinya masalah ini menjadi kewenangan partai politik pengusung”, ungkap Reo kepada SERGAP, Selasa (8/10/24). (sg/sg)