Ketua IDI NTT bersama Ketua PDUI NTT, FKKH Undana, dan Alumni FK Undana mengutuk keras semua bentuk intimidasi hingga meninggalnya dokter Icha.
Ketua IDI NTT bersama Ketua PDUI NTT, FKKH Undana, dan Alumni FK Undana mengutuk keras semua bentuk intimidasi hingga meninggalnya dokter Icha.

sergap.id, KUPANG – Kematian dokter muda Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha menyisakan tanda tanya besar. Kepergian tenaga kesehatan berusia 27 tahun itu kini tidak hanya menjadi duka, tetapi juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan rangkaian tekanan psikologis yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (FK Undana) Kupang mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka seluruh fakta di balik kematian dokter Icha secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Dugaan adanya intimidasi terhadap dokter Icha mencuat setelah disebut terjadi peristiwa pada 13 Juni 2026 yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Tekanan tersebut diduga berlanjut hingga menjelang kematian dokter Icha pada 26 Juni 2026. Rangkaian kejadian itu kini menjadi sorotan dan diminta untuk diuji melalui proses hukum berbasis bukti.

Dalam konferensi pers di Aula Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana, Selasa (30/6/2026), Ikatan Alumni FK Undana menegaskan terdapat sejumlah peristiwa sebelum kematian dokter Icha yang dinilai patut didalami penyidik.

“Perihal kematian almarhumah terdapat rangkaian peristiwa yang patut diduga memiliki keterkaitan dan memerlukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, independen, serta transparan,” kata dokter Bill Mandala yang membacakan pernyataan sikap alumni.

Menurutnya, setiap informasi yang muncul terkait dugaan tekanan maupun intimidasi terhadap dokter Icha tidak boleh berhenti sebagai cerita duka, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif.

  • Jangan Biarkan Kebenaran Terkubur

Alumni FK Undana meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Nusa Tenggara Timur membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.

Tim khusus itu, kata mereka, harus memastikan seluruh fakta diperiksa tanpa tekanan dan tanpa keberpihakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, bukti komunikasi, hasil pemeriksaan medis, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan kematian dokter Icha.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas dokter Bill.

Menurut alumni, keterbukaan informasi dalam proses penyelidikan penting dilakukan agar keluarga korban dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

  • Sorotan Terhadap Perlindungan Tenaga Kesehatan

Kasus kematian dokter Icha kembali membuka persoalan serius mengenai perlindungan tenaga kesehatan di daerah.

Alumni FK Undana mengecam segala bentuk tekanan, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kondisi psikologis tenaga kesehatan saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“Kami mengutuk keras ancaman terhadap setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya,” ujar dokter Eky Gonang.

Ia menegaskan persoalan ini bukan hanya tentang seorang dokter, tetapi menyangkut keselamatan, martabat, dan perlindungan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas melayani masyarakat.

Selain proses hukum, alumni juga mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga anggota DPRD yang disebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, alumni meminta sanksi diberikan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Desakan serupa disampaikan kepada tiga partai politik yang menaungi para anggota DPRD tersebut, yakni Golkar, PKB, dan PDI Perjuangan, agar melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah organisasi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

  • Ujian Bagi Penegakan Hukum

Ikatan Alumni FK Undana menilai kasus dokter Icha menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi tenaga kesehatan.

Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

“Kasus ini bukan hanya tentang seorang dokter, tetapi tentang martabat profesi kesehatan dan perlindungan terhadap mereka yang mengabdikan hidup untuk masyarakat,” ucap dokter Bill.

Alumni FK Undana menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk menutup-nutupi kebenaran dalam proses penegakan hukum kasus ini,” tegas dokter Eky. (cp/cp)