Oskar S. Pong, S.H.
Oskar S. Pong, S.H.

sergap.id, KUPANG – Kasus meninggalnya dokter muda dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) terus menyita perhatian publik. Di tengah desakan agar penyebab kematiannya diungkap secara terang, Konsultan Hukum Oskar S. Pong, S.H. menilai dugaan intimidasi yang menyeret tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurut Oskar, apabila benar terdapat tindakan intimidasi yang menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap korban, maka seluruh rangkaian peristiwa harus diusut secara menyeluruh, baik dari perspektif hukum tata negara maupun hukum pidana.

“Kematian dr. Icha harus diungkap secara objektif. Semua dugaan yang berkembang wajib diuji melalui proses hukum yang profesional sehingga publik memperoleh kepastian hukum,” ujar Oskar.

Dari perspektif hukum tata negara, Oskar menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tiga oknum anggota DPRD TTU dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan etika penyelenggara negara.

Ia menegaskan, jabatan publik seharusnya digunakan untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan menjadi alat untuk memberikan tekanan kepada warga negara, terlebih kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Karena itu, Oskar mendesak pimpinan partai politik tempat ketiga anggota DPRD tersebut bernaung, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), agar segera mengambil langkah organisasi secara cepat, objektif, dan tegas sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum harus dihormati, namun mekanisme internal partai juga harus berjalan,” katanya.

Menurut Oskar, langkah cepat dari partai politik akan menjadi bukti komitmen terhadap akuntabilitas publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Selain aspek hukum tata negara, Oskar juga menilai terdapat dimensi pidana yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Ia menduga ada motif lain di balik dugaan intimidasi terhadap dr. Icha, sehingga penyidik diminta tidak berhenti pada fakta kematian korban semata, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sebelumnya.

“Dugaan intimidasi yang mengakibatkan tekanan psikologis hingga seseorang kehilangan harapan hidup harus ditelusuri secara komprehensif. Jika memang terdapat rangkaian tindakan yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kematian korban, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Oskar menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Melihat besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, ia mendesak aparat penegak hukum segera membentuk tim investigasi khusus agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan.

Menurutnya, investigasi yang mendalam diperlukan untuk menentukan kualitas perkara sekaligus memastikan tidak ada fakta yang terabaikan. Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Pada prinsipnya, hukum harus berpihak kepada keadilan dan masyarakat, bukan kepada kekuasaan,” tegasnya.

Kasus meninggalnya dr. Icha yang turut menyeret nama tiga anggota DPRD TTU, yakni Veronika Lake (PDI Perjuangan), Therensius Lazakar (Partai Golkar), dan Nobertus Tubani (PKB), hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Dugaan intimidasi yang disebut-sebut terjadi sebelum korban meninggal menjadi salah satu aspek yang kini mendapat sorotan publik. Namun hingga saat ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polres TTU. (cp/cp)