
sergap.id, KUPANG – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo asal Nasdem, Anton Sukadame Wangge resmi dilaporkan ke Polda NTT. Laporan ini membuka babak baru dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dinilai mandek di Polres Nagekeo.
Kuasa hukum korban, Cosmas Jo Oko, S.H., bersama Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menyatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sejak 10 Juni 2026.
Menurut Cosmas, langkah membawa perkara ke Polda NTT ditempuh karena kliennya merasa tidak memperoleh kepastian hukum selama penanganan perkara di wilayah hukum Polres Nagekeo.
“Kami selaku kuasa hukum sekaligus koordinator tim pendamping korban telah melaporkan saudara Anton S. Wangge ke Polda NTT pada tanggal 10 Juni 2026. Laporan itu telah diterima dan kami telah memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP),” tegas Juan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/224/VI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam laporan polisi, perkara ini bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada 28 Agustus 2025. Pelapor, Veronica Yosefin Triadita Wati (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Nangaroro, mengaku menerima pesan dari nomor yang disebut milik terlapor.
Isi pesan tersebut memerintahkan korban membongkar parabola dan rumah yang ditempatinya. Ketika korban meminta penjelasan mengenai rumah yang dimaksud, terlapor kembali mengirim pesan yang memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk membongkar bangunan tersebut.
Puncaknya terjadi pada 12 September 2025, ketika korban mengaku kembali menerima pesan WhatsApp yang berbunyi:
“Manusia tdk punya malu di suruh bongkar bangunan itu diam saja. Ya tdk ada malu itu.. iblis.”
Korban menilai kalimat tersebut merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik yang disampaikan melalui media elektronik.
Dalam laporannya ke Polda NTT, korban mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 436 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum korban juga menyoroti penanganan perkara yang sebelumnya berada di Polsek Nangaroro, Polres Nagekeo.
Menurut Cosmas, perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi pelapor sehingga diputuskan untuk meminta penanganan langsung oleh Polda NTT.
“Kasus ini sebelumnya pernah ditangani Polsek Nangaroro, Polres Nagekeo. Namun penyelesaiannya tidak maksimal. Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Langkah melaporkan ke Polda NTT kami tempuh karena kami menilai Polres Nagekeo tidak serius dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Cosmas menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan di Polda NTT hingga tuntas dan berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung asas kepastian hukum.
“Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum. Kami percaya Polda NTT akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” tutup Juan.
Rentetan kasus ini terjadi sejak tahun 2025 dan kemudian dilaporkan ke Polsek Nangaroro. Kasus ini sempat sampai di meja pengadilan, namun dikembalikan ke Polsek lantaran BAP terhadap Anton Wangge belum mendapat ijin Gubernur.
Tak puas dengan penanganan Polsek, korban kemudian mengadukan kasus ini ke Polres Nagekeo. Namun setelah ditunggu-tunggu, kasusnya seakan berjalan di tempat, hingga akhirnya korban menuju Polda NTT.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Nagekeo melalui Kapolsek Nangaroro, IPTU Yeskiel Florian Nodu, mengaku, masih mempelajari seluruh berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan.
“Saya juga baru bertugas sebagai Kapolsek Nangaroro”, ucap Yeskiel. (sg/sg)
































