Samsul Arifin (38), pelaku.

sergap.id, SURABAYA – Petaka bagi Bunga (16), Selasa 17 Maret 2020 lalu pukul 00.30 WIB, di kamar Kostnya di Jalan Gayungan Gg. 8 Surabaya menjadi korban pencabulan.

Mirisnya pelaku pencabulan tak lain adalah orang terdekat korban yang merupakan bapak tirinya bernama Samsul Arifin (38) yang tinggal di Jalan Yos Sudarso Rukun 30 Mangunharjo, Kabupaten Madiun.

Niat bejat Samsul timbul ketika dia masuk ke kamar kos korban saat korban lupa mengunci kamarnya.

Pelaku terangsang saat melihat korban tertidur. Pelaku menyetubuhi korban dua kali.

Korban lantas memberitahukan ulah bapak tirinya itu ke ibu kandungnya.

Tak terima, ibu korban dan salah satu kerabatnya melapor ke Polisi.

“Pelaku adalah ayah tiri korban dan menikahi ibu korban sejak tahun 2017, dan kini sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya oleh Unit PPA Satreskrim,” ujar Ps Kanit PPA Iptu Harun kepada SERGAP, Jumat (10/4/20).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Redho Fitriyadi)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini