Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento

sergap.id, ATAMBUA – Perkara dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, memasuki babak baru.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menerima dokumen pengaduan dan alat bukti terkait perkara tersebut. Dokumen itu diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Sekretariat DKPP pada Senin, 31 Agustus 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Tanda Terima Dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 028/01-31/SET-02/VIII/2026.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh Guncang Bawaslu Belu, Istri Sah Minta DKPP Turun Tangan

Dalam dokumen tersebut disebutkan, staf Sekretariat DKPP, L. Gede Bagas Wanda, menerima dokumen pengaduan dari Bawaslu Provinsi NTT pada pukul 12.30 WIB.

Dokumen yang diterima terdiri atas dua bagian utama, yakni laporan pengaduan dalam bentuk file PDF serta dokumen alat bukti yang juga disampaikan dalam bentuk file PDF.

Penyerahan dokumen oleh Bawaslu NTT ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya muncul pengaduan yang diajukan oleh Agustina Tien Langoday, seorang ASN asal Kabupaten Lembata.

BACA JUGA: Bawaslu NTT Verifikasi Aduan Dugaan Perselingkuhan Oknum Komisioner Bawaslu Belu

Agustina sebelumnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez. Dugaan yang mencuat dalam perkara tersebut berkaitan dengan isu perselingkuhan dan perzinahan.

Jauh sebelumnya, tepatnya 24 Agustus 2026, Sekretariat DKPP juga telah menerima dokumen pengaduan langsung dari Agustina Tien Langoday.

Hal itu tercatat dalam Tanda Terima Dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 026/01-24/SET-02/VIII/2026.

Dokumen tersebut diterima L. Gede Bagas Wanda di Kantor DKPP pada pukul 17.26 WIB. Dalam tanda terima itu, Agustina tercatat sebagai pengadu dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: DKPP Verifikasi Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu

Perkembangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara ini akan masuk lebih jauh ke persidangan etik penyelenggara pemilu. (re/re)