Ruas jalan Kajulaki - Malabay. Foto diambil Selasa (25/2/20).

sergap.id, MBAY – Mutu pekerjaan proyek peningkatan jalan pada ruas Kajulaki – Malabay, Kabupaten Nagekeo, patut dipertanyakan. Pasalnya, badan jalan dan bangunan penyanggah lainnya di ruas jalan itu kini sudah rusak. Padahal baru selesai dikerjakan 2 bulan lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PKP) Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Goa Dajo, mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pesona Permai Indah dengan pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Proyek ini sudah di PHO. Tapi kita sudah berikan surat teguran dan meminta rekanan (PT Pesona Permai Indah) untuk segera memperbaiki kerusakan itu. Dan, rekanan juga sudah bersedia untuk memperbaikinya,” beber Dajo kepada SERGAP, Selasa (25/2/20).

Dajo menegaskan, PT Pesona Permai Indah telah berkomitmen untuk memberbaiki badan jalan dan bahu jalan yang pecah, serta bangunan pendukung lainnya.

Namun sekarang belum bisa dilakukan akibat curah hujan yang masih tinggi. “Ini menjadi kendala,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Nagekeo, Kristianus Du’a, mengatakan, sebagai wakil rakyat dan pimpinan DPRD Nagekeo, dirinya sangat kecewa dengan kualitas pekerjaan jalan Kajulaki – Malabay yang buruk.

“Saya sangat kecewa dengan hasil pekerjaan seperti ini,” katanya.

Menurut Du’a, jika menggunakan logika terbalik untuk menakar kualitas pekerjaan itu, maka simpulannya bahwa petunjuk teknis yang mesti menjadi panduan pelaksaan pekerjaan ruas jalan itu tidak diindahkan oleh PT Pesona Permai Indah.

“Masa pekerjaan baru berusia lebih kurang dua bulan sudah rusak berantakan? Pemandangan seperti ini amat sangat mengganggu rasa keadilan bagi masyarakat Nagekeo,” ucapnya.

Bangunan penyanggah pada ruas jalan Kajulaki – Malabay. Gambar diambil Selasa (25/2/20).

Kata Du’a, ketika berpapasan dengan kondisi faktual yang demikian menyakitkan, orang selalu saja terjebak berulang kali dalam perangkap argumentasi bahwa terhadap jenis kerusakan seperti ini masih bisa ditanggulangi oleh penyedia jasa, karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Argumentasi ini sangat mencelakakan, karena akan membenamkan pemahaman yang tidak mendidik, serta merusak manajemen berpikir pemerintah selaku pengguna jasa dan para rekanan selaku penyedia jasa. Karena itu, saya minta Kepala Dinas PUPR untuk secepat mungkin memerintahkan saudara Direktur PT Pesona Permai Indah untuk sesegera mungkin memperbaiki kerusakan yang ada,” tegasnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini