sergap.id, BAJAWA – Telah hilang sebuah sertipikat tanah hak milik (SHM) dengan Nomor: 24.09.08.02.1.01156 atas nama Almarhum Herman Jos Siwemole. Tanah tersebut berlokasi di Jl. Hobonaru , Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi kehilangan ini berdasarkan Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STPL-LKB/822/VI/2024/YAN 2.4/ SPKT tanggal 28 Juni 2024 dan Pengumuman Sertipikat Hilang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngada dengan Nomor Pengumuman: 6/2024 tanggal 07 Agus 2024.
Berita kehilangan Sertipikat tersebut bertujuan untuk penerbitan Sertipikat Baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatannya kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat”.
“Jika dalam 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan tersebut diatas, maka serifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi”.
Sertipikat pengganti ini akan digunakan untuk balik nama ke anak sebagai ahli waris.
-
Sertifikat atau Sertipikat?
Pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (populer dengan nama UUPA) belum ada kata Sertipikat atau Sertifikat. Namun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, kata Sertipikat muncul untuk pertama kalinya.
Lebih tepatnya pada Pasal 12 ayat 3 yaitu “Salinan buku-tanah dan surat-ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas-sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertipikat dan diberikan kepada yang berhak.”
Kemudian ketika PP tersebut diganti dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kata Sertipikat masih dipertahankan. (red/red)