sergap.id, MBAY — Polemik penggusuran rumah warga dan sengketa tanah di Kabupaten Ende mulai membuka lapisan persoalan yang lebih serius. Di balik penggusuran yang memicu kemarahan publik, muncul dugaan adanya cacat hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah Ende seluas hanya 75 meter persegi yang terbit sejak tahun 2002.

Pertanyaan paling mendasar kini mengemuka: dari mana asal tanah itu sebenarnya?

Hingga kini, publik tidak pernah mendapat penjelasan terang mengenai riwayat lahan tersebut, siapa pemilik awalnya, dan bagaimana sertifikat atas nama pemerintah bisa terbit di atas tanah yang disebut-sebut sebagai bagian dari aset milik SVD.

Sorotan tajam itu disampaikan Anggota Soverdia Distrik Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, kepada SERGAP, Jumat (8/5/2026). Ia menilai polemik ini bukan sekadar konflik administrasi pertanahan, melainkan dugaan pengambilalihan hak yang berpotensi melawan hukum.

“Aduh, kacau sekali. Sertifikat Hak Pakai Pemda seluas 75 meter persegi sejak tahun 2002 itu, asal-usul tanahnya dari siapa, sisa tanah milik siapa,” tanya Mbulang.

Menurutnya, selama ini ada upaya menggiring opini publik melalui berita acara tertentu seolah-olah dokumen itu menjadi legitimasi sah kepemilikan pemerintah daerah. Padahal, kata dia, isi dokumen tersebut hanya mengakui keberadaan sertifikat, bukan membuktikan legalitas hak atas tanah.

“Berita acara tersebut hanya berupa pengakuan bahwa tanah seluas 75 meter persegi sudah bersertifikat, bukan pengakuan hak bahwa tanah itu milik pemerintah dan sertifikat itu sah. Itu hanya trik Lurah Potulando saja. Tetapi justru lurah sedang menunjukkan bukti seluruh proses sertifikat yang ilegal,” katanya.

Mbulang mengungkapkan, berdasarkan data GS tahun 1924, lahan itu merupakan bagian dari aset milik SVD. Pada tahun 2016, sebagian tanah kemudian dihibahkan kepada warga yang kini menjadi korban penggusuran. Namun belakangan diketahui, sebagian kecil lahan seluas 75 meter persegi ternyata telah lebih dahulu disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Ende sejak 2002.

Fakta itu memunculkan dugaan serius: apakah negara diam-diam mengambil sebagian tanah milik lembaga keagamaan tanpa penyelesaian hak yang jelas?

“Yang menjadi korban adalah SVD dan penerima hibah tersebut,” tegas Mbulang.

Ia menilai sertifikat tersebut patut diduga cacat hukum karena diterbitkan di atas tanah yang masih menjadi bagian hak milik SVD. Dampaknya kini meluas, warga kehilangan tempat tinggal, pemerintah daerah disorot publik, sementara konflik sosial terus membesar.

Dalam situasi ini, menurut Mbulang, Bupati Ende berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi harus mempertahankan aset yang telah dilegalkan pemerintahan sebelumnya, namun di sisi lain menghadapi gelombang kritik akibat penggusuran warga kecil.

“Yang jadi korban adalah Provinsial SVD, penerima hibah, bahkan Bupati Ende sekarang. Di satu sisi mengamankan aset yang dilegalkan oleh pendahulu, di sisi lain berhadapan dengan cercaan masyarakat umum karena keprihatinan rasa kemanusiaan terhadap korban penggusuran,” katanya.

Ia juga menyoroti lambannya langkah hukum untuk menggugat legalitas sertifikat tersebut. Menurutnya, sejak tahun 2017 seharusnya sudah ada keberatan resmi dan permohonan pembatalan sertifikat kepada Pemerintah Daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun yang paling disesalkan, kata dia, adalah sikap pemerintah yang tetap mempertahankan sertifikat atas lahan kecil yang justru memicu konflik berkepanjangan.

“Aneh, Pemda Ende mensertifikat tanah sisa milik SVD dengan luas hanya 75 meter persegi, yang seharusnya diberikan kepada korban sebagai masyarakat kecil,” sindirnya.

Baginya, kasus ini bukan lagi semata sengketa tanah. Ada pertanyaan lebih besar tentang keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Kehadiran negara untuk melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat kehilangan rohnya. Inilah kejahatan negara kepada rakyat kecil,” tegasnya.

BACA JUGA: Sebelum Jadi Bupati: Tanah Ayahnya, Setelah Berkuasa: Aset Pemda

Di akhir pernyataannya, Mbulang kembali menyentil keras polemik yang menyeret pemerintah daerah hanya karena sengketa lahan berukuran kecil.

“Kasihan Bupati Ende terjebak dengan tanah seluas 75 meter persegi saja. Andai 75 hektare, baru berwibawa,” tutupnya. (sp/sp)