Massa GMNI dan LMND demo di depan kantor Bupati Ende, Jumat (8/5/26).
Massa GMNI dan LMND demo di depan kantor Bupati Ende, Jumat (8/5/26).

sergap.id, ENDE – Gelombang protes terhadap kebijakan penggusuran di Kabupaten Ende terus meluas. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kembali turun ke jalan, Jumat (8/5/26) dan melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Ende terkait penggusuran lahan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Dalam pernyataan sikapnya, kedua organisasi tersebut menilai tindakan penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah mencerminkan praktik otoriter dan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil. Mereka menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

GMNI dan LMND menyebut pengosongan lahan yang dilakukan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan represif dalam proses penggusuran yang dianggap tidak manusiawi dan tidak mengedepankan dialog.

“Penggusuran secara paksa dan keputusan sepihak menunjukkan ketimpangan kebijakan agraria. Ini bentuk feodalisme dan otoriterisme yang lahir dari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ende,” ungkap Ketua GMNI Fernando T.A.W. Delu dan dan Ketua LMND Kota Ende, Marselinus Rolando Bebi.saat berdialog dengan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda di ruang pertemuan Bupati, Jumat (8/5/26).

Dalam analisis hukumnya, GMNI dan LMND mengutip sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 197 ayat (1) HIR mengenai syarat eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan, hingga Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Kedua organisasi itu juga menilai Pemerintah Kabupaten Ende gagal menghadirkan kebijakan agraria yang berpihak kepada rakyat. Mereka menyoroti tidak adanya redistribusi tanah maupun relokasi layak bagi warga terdampak penggusuran.

Menurut mereka, pembangunan seharusnya memperhatikan aspek keadilan sosial dan kemakmuran rakyat sebagaimana cita-cita reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Dalam kesimpulan kajiannya, GMNI dan LMND menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan pengosongan lahan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah. Mereka meminta pemerintah lebih mengedepankan dialog, mediasi, dan solusi kemanusiaan sebelum mengambil tindakan.

Sebagai bentuk tuntutan, GMNI dan LMND mendesak Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan redistribusi atau relokasi tanah bagi korban penggusuran serta membangun rumah layak huni bagi warga terdampak. Mereka juga meminta pemerintah segera menjalankan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960. (sp/sp)