Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat memeberi keterangan pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat memberi keterangan pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).

sergap.id, MBAY- Kasus dugaan Korupsi Penghilangan Aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang melibatkan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, telah memasuki tahapan pemberkasan perkara.

Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH saat Konferensi Pers di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa (28/3/23).

Menurut Rifai, berdasarkan pengakuan GJ, IP dan RS yang oleh penyidik Polres sudah menetapkan sebagai tersangka dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa para terangka melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, berdasarkan, perintah, atensi dan arahan Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do.

“Para tersangka sudah mengaku bahwa ini semua atas perintah Bupati Nagekeo”, tegas Rifai.

“Untuk saat ini berkas para tersangka akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum”, ungkap Rifai.

Ketika ditanya apakah 4 buah gedung yang dipersoalkan itu masih ada atau tidak? Dengan tegas Rifai menjelaskan, gedung yang dimaksud sudah dirobohkan sesuai pengakuan ketiga tersangka dalam BAP.

“Bukan empat gedung yang terletak di sebelah barat yang masih berdiri kokoh hingga hari ini”, ucapnya.

Rifai menambahkan, besar kerugian negara dan ahli yang melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) itu merupakan hal teknis dalam penyidikan.

“Untuk saat ini tidak bisa kita publikasikan. Yang jelas bahwa keterlibatan Bupati Nagekeo dalam kasus ini sudah terungkap dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan”, pungkas Rifai. (sg/sg)