sergap.id, KUPANG – Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Markus Dairo Talu (MDT), mengaku, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses tender proyek pembangunan pasar Waimangura.
Bantahan MDT tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Waimangura yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (8/3/18) siang.
Sebelumnya, sejumlah saksi menyebut, MDT pernah melakukan pertemuan tertutup terkait penentuan pemenang tender proyek senilai Rp 4,9 miliar pada tahun 2015 itu.
“Saya tidak tahu soal itu. Proses lelang melalui ULP Kabupaten SBD, dan itu urusan Kadis Koperasi dan Peridustrian,” kata MDT.
MDT menjelaskan, dalam proses tender, dirinya tidak pernah melakukan intervensi kepada siapa pun untuk memenangkan pihak tertentu.
Proses lelang proyek itu dilakukan secara terbuka dan dimenangkan oleh PT. Nasional Jaya dengan Direktur Utamanya adalah Roby Chandra alias Ongko Borobudur.
“Saya tidak pernah intervensi. Proses lelang dilakukan terbuka. Saya memang kenal Roby Chandra sudah lama, dan saya tahu itu Ongko Borobudur bukan sebagai Direktur PT Nasional Jaya,” tegas MDT.
Apalagi, kata MDT, proyek tersebut merupakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu dirinya tidak berwenang untuk memerintahkan Panitia ULP untuk melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Nasional Jaya.
“Itu proyek APBN dan saya tidak berwenang atas proyek itu. Mereka datang tiba-tiba, dan saya waktu itu saya terima mereka dengan celana pendek. Mereka sampaikan bahwa proyek itu sudah gagal tender dua kali. Dan saat itu saya sampaikan, lakukan proses lelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas MDT.
Toh begitu, MDT mengakui kalau dirinya pernah berkomunikasi dengan Roby Chandra via telepon. Namun saat itu bukan dirinya yang menelepon Roby Chandra, tapi Roby Chandra yang menelpon dirinya.
“Iya saya pernah dihubungi oleh Roby Chandra. Bukan bicarakan proyek pasar Waimangura. Dia telepon minta ketemu. Sebagai Bupati, siapa saja bisa bertemu,” ujarnya.
Kepada Hakim dan Jaksa, MDT juga membantah semua keterangan saksi yang menyudutkan dirinya. BACA JUGA : MDT Penuhi Panggilan Jaksa
Sidang kasus ini dipimpin oleh Majelis Hakim Jimmi Tanjung Utama di dampingi dua Hakim Anggota, yakni Ipnu Kholik dan Ahlim Muhtarom, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleman Bolla.
Robby Chandra dan Thomas Didimus Ola Tokan tampak hadir dalam sidang yang berakhir pada pukul 14.55 Wita itu. Keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum Nikolas Kelomi, Petrus Ufi dan Fransiko Bernando Bessi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/3/2018) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (al/al)