Wakil Wali Kota Pantau Pusat Keramaian di Bundaran Tirosa Kupang
Wakil Wali Kota Pantau Pusat Keramaian di Bundaran Tirosa Kupang.

sergap.id, KUPANG – Pemerintah Kota (Pe mkot) Kupang kembali menutup pusat keramaian di Kota Kupang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang masih terus mengancam di masa new normal ini.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bahkan langsung turun ke pusat keramaian dan mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul.

Selain Bundaran Tirosa, penutupan juga berlaku di Taman Tagepe di Kelurahan Kelapa Lima dan Taman Ina Boi di Kelurahan Pasir Panjang.

“Kebijakan ini demi keselamatan dan keamanan seluruh warga Kota Kupang,” ucap Man.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, menegaskan, terhitung Kamis 16 Juli 2020, seluruh tempat hiburan dan rekreasi di Kota Kupang ditutup, terutama pusat keramaian yang belum menerapkan protap pencegahan Covid-19.

Menurut dia, pasca New Normal semua tempat hiburan telah kembali diijinkan beroperasi. Namun pengusaha tempat hiburan tidak menerapkan protap pencegahan Covid 19 secara baik, sehingga pemerintah berinisiatif menutup kembali untuk sementara semua tempat hiburan.

Keputusan ini berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang, dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid 19.

“Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD, banyak tempat hiburan yang menerapkan protab pencegahan covid 19, sehingga harus ditutup sementara,” ujarnya.

Kata Yanuar, penutupan ini bagian dari pembelajaran kepada para pelaku usaha agar benar-benar menjalankan protap kesehatan dengan benar, sehingga wabah covid bisa dicegah dan diminmalisir penyebarannya.

“Penutupan tempat hiburan ini bersifat sementara, dan jika ada pengusaha yang ingin kembali membuka usaha hiburannya, harus melampirkan dengan permohonan tertulis untuk menjalankan protap pencegahan Covid-19,” tegasnya.

“Sesuai surat kami mulai tutup tanggal 16 Juli 2020. Kalau pengelola tempat hiburan ingin buka kembali harus ajukan permohonan, kemudian tim terpadu akan tinjau lokasi guna pastikan kesiapan tempat  hiburan menerapkan protokol pencegahan covid-19. Jika tim terpadu rekomendasikan sudah siap, maka boleh dibuka kembali. Jika sebaliknya maka harus tetap tutup. Kalau masih ada  yang bandel, maka akan diberi sanksi tegas, hingga pencabutan ijin. Sementara untuk taman ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini