sergap.id, MBAY – Berkas kasus pencabulan dengan tersangka Marsianus Raga Boa, 27 tahun, pria asal Desa Lajawajo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, dinyatakan lengkap atau P21.
Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, S.I.K, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP JUmat (18/2/22).
Rifai menjelaskan, kasus dengan korban MDNT, umur 20 tahun, asal Desa Jawapogo, Kecamatan Mauponggo itu, terjadi pada tanggal 11 Januari 2022.
Saat itu sekitar jam 9 pagi, MDNT berangkat dari Asrama Susteran Mataloko (Kabupaten Ngada) dengan menumpang bemo atau angkutan pedesaan “Tiga Putri” yang melayani trayek Bajawa – Mauponggo.
Tujuan korban pulang ke kampungnya adalah untuk mengikuti Vaksin Tahap II.
Namun dalam perjalanan, persisnya di pertigaan Gako, Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, sekitar jam 15:30 Wita, pelaku meminta kondekturnya untuk menyetir mobil dan pelaku berpindah posisi ke dibelakang dan duduk dekat dengan korban.
Dalam perjalanan dari Gako menuju Mauponggo itulah, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.
“Di dalam mobil itu hanya ada pelaku, korban dan kondektur. Sedangkan penumpang lainnya sudah turun. Korban sempat melawan, namun karena di bawah ancaman, maka korban hanya pasrah”, beber Rifai.
Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh, korban lantas diantar ke kampungnya. Dan, ketika sampai di rumah, korban menceriterakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Karena itu, pada tanggal 12 Januari 2022, korban bersama keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Boawae.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku.
“Gelar perkara kasus ini dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2022. Kasusnya sudah P21. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, ujar Rifai.
“Minggu ini, kita menyerahkan berkas dan pelaku kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa untuk diproses lebih lanjut”, pungkas Rifai. (sg/sg)