
sergap.id, KUPANG – Pemerintah menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. KLB Demokrat yang digelar kubu Moeldoko itu dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh karena itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Demokrat Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret.
Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.
“Kami menerima dengan lapangan dada,” ucap Ilal.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore (JRK) mengaku bersyukur karena masih ada keadilan di republik ini.
Pemerintah, kata dia, sudah bersikap adil dengan menolak kubu Moeldoko yang sudah jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Kata dia, sejak awal sudah disampaikan bahwa KLB tersebut adalah KLB abal-abal dan inkonstitusional sehingga sangat naif jika disahkan pemerintah.
“Kita bersyukur karena keputusan pemerintah sesuai harapan kami yaitu harus menolak kepengurusan KLB yang abal-abal itu,” kata Jeriko di Kupang, Rabu (31/3/21).
JRK mengatakan, dengan ditolaknya kepengurusan KLB, maka semakin menegaskan bahwa kubu Moeldoko telah melanggar UU Partai Politik dengan menggelar KLB.
“Kami juga menyatakan bahwa di NTT siapapun yang mendukung KLB atau pengikut kubu Moeldoko di NTT harus menghentikan gerakan-gerakannya karena akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (tip/tip)