Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, S.I.K

sergap.id, ENDE – Donatus Jago, 50 tahun, bersama kakak dan adik kandungnya yang semuanya sudah berkeluarga, diusir oleh Mosalaki karena tidak patuh terhadap budaya adat di kampungnya.

Informasi yang dihimpun SERGAP dari berbagai sumber pada Rabu (31/3/21), menyebutkan, Donatus cs diusir berawal dari sikap arogan Donatus saat upacara adat peletakan batu pertama pembangunan 6 unit rumah di Desa Ndiko Sapu, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende pada 20 Desember 2019.

Saat acara yang dipimpin Mosalaki Pu’u sedang berlangsung, sambil marah-marah, Donatus mendatangi tempat acara, lalu mengambil dan membuang batu yang diletakan mosalaki sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah.

Karena itu, mosalaki tersinggung. Donatus pun dianggap telah menghina mosalaki. Konsekuensinya, Donatus diberi sanksi adat yang mengharuskan Donatus membayar denda adat berupa seekor kerbau kepada mosalaki sebagai wujud permintaan maaf. Namun sanksi adat itu tidak dipenuhi Donatus hingga hari ini.

Sejumlah tokoh adat Ndiko Sapu membantah klaim Donatus yang mengatakan bahwa dua bidang tanah yang akan dibangun rumah untuk Yustina Nela dan Paulina Sida adalah miliknya yang merupakan warisan dari orang tuanya.

Sebab, kata mereka, di area yang disengketakan oleh Donatus bukan merupakan tanah milik perorangan, tapi tanah ulayat yang pembagiannya menjadi kewenangan Mosalaki. Karena mosalaki di Ndiko Sapu merupakan lembaga adat atau elit lokal yang memiliki kuasa atas tanah adat atau tanah ulayat, juga berperan sebagai pemimpin upacara adat, penguasa hukum adat, dan sebagai penjaga serta pengurus tradisi sakral nenek moyang.

Jadi, urusan tanah, urusan penyelesaian konflik, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan budaya adat, itu menjadi kewenangan Mosalaki.

“Karena itu tidak ada warga yang memiliki sertifikat tanah, karena tanah disini adalah tanah ulayat yang pembagianannya menjadi kuasa mosalaki,” kata mereka.

Sementara itu, Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, S.I.K melalui Kapolsek Detusoko, Iptu. Yohanes Lede, mengatakan, konfilk antara Donatus cs dengan Mosalaki di Ndiko Sapu telah ditangani sejak tahun 2019. Namun belum ada penyelesaian karena Donatus cs selalu mangkir dari panggilan.

“Kasus ini kami tangani sejak awal. Kita sudah berusaha untuk proses secara hukum dan memediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak mosalaki bersedia dan proaktif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi Donatus tidak pernah datang ketika kita panggil. Donatus selalu beralasan seribu satu macam. Jauhlah, uang tidak adalah, dan sebagaianya. Kami sampai tawarkan, kalau memang bapak tidak punya uang, biar kami yang tanggung biaya transportasinya, asal bapak datang untuk beri keterangan. Tapi dia tidak datang juga,” ujar Lede kepada SERGAP, Rabu (31/3/21) siang.

Lede membenarkan bahwa Donatus pernah membuat laporan polisi di Polres Ende terkait kasus pengrusakan rumahnya di Ndiko Sapu. Namun berkas kasusnya telah dilimpahkan Polres Ende ke Polsek Detusoko.

“Karena lokus masalahnya disini. Kita proses kasusnya. Mosalaki datang ketika kita panggil untuk dimintai keterangan. Tapi dia sebagai pelapor tidak pernah mau datang kesini. Kita mau proses bagaimana kalau pelapor tidak kooperatif begini? Kita panggil, tapi dia tidak pernah mau hadir. Tapi dia bikin cerita di wartawan dengan cerita versinya dia yang jauh dari fakta. Dia lapor di wartawan bilang kita tidak proses kasusnya, bagaimana kita mau proses kalau dia sendiri tidak mau datang untuk kasi keterangan?,” tukas Lede.

Lede juga membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus penyegelan hingga pengrusakan rumah miliki Donatu cs seperti yang diungkap oleh Donatus dan Apolonia.

BACA JUGA BERITA TERKAIT: Tiga KK Diusir dari Kampungnya, Perempuan 60 Tahun Diseret Keluar Rumah

“Saat terjadi kasus pembongkaran rumah, anggota saya tidak ada. Yang kesana (TKP) waktu itu Wakapolsek. Jarak TKP dengan Polsek cukup jauh. Saat Wakapolsek tiba disana, rumah sudah dibongkar, sudah rata (dengan tanah),” ucap Lede.

Lede menambahkan, gara-gara Donatus dan Apolonia mengaku bahwa ada oknum anggota Polsek Detusoko yang terlibat dalam aksi penyegelan dan pengrusakan rumah di Ndiko Sapu, dirinya telah diperintahkan oleh Kapolres Ende untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

“Pak Kapolres perintah BAP anggota. Tapi saya perlu jelaskan bahwa saat itu tidak ada anggota disana (di TKP). Yang kesana waktu itu hanya Pak Wakapolsek. Itu pun ketika beliau sampai disana, rumah (milik Donatus cs) sudah dibongkar (oleh warga),” pungkasnya.

Kepada SERGAP per telepon Rabu (31/3/21) siang, Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, menegaskan, pihaknya sedang terus berupaya menyelesaikan masalah di Ndiko Sapu agar keadaan kembali normal.

“Ini kan masalah tanah adat. Kita tidak bisa masuk kesitu. Makanya kita sarankan untuk diurus secara kekeluargaan. Mosalakinya sudah bersedia, sekarang tinggal sebelahnya (Donatus cs). Kita sudah panggil, tapi belum datang juga. Proses hukum juga jalan, tapi itu tadi, yang bersangkutan (Donatus cs) belum datang juga (ke Polsek) sampai sekarang ,” ujarnya. (red/bul)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini