
sergap.id, ENDE – Penggusuran paksa yang diarsiteki Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, di Jalan Irian Jaya, Potulando, Ende Tengah, menelanjangi satu hal yang tak bisa lagi ditutupi, yakni kekuasaan merasa paling benar, dialog dianggap beban, dan di lapangan yang berbicara adalah deru mesin bulldoser, serta warga dipaksa menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.
Padma Indonesia mengutuk keras tindakan tersebut. Bagi Padma, ini bukan sekadar penertiban, melainkan praktik kekuasaan yang melompati batas, mengubah kewenangan administratif menjadi tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Negara, yang seharusnya menjadi pelindung, justru tampil sebagai aktor yang menekan.
Yang membuat situasi kian problematik, penggusuran dilakukan saat status lahan masih berada dalam bayang-bayang sengketa historis. Dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 menunjukkan keterkaitan dengan tanah misi.
Artinya, persoalan ini belum selesai di meja hukum, tetapi sudah “diselesaikan” di lapangan dengan alat berat. Ketergesaan ini memunculkan pertanyaan serius, apa yang sebenarnya dikejar? Petertiban atau sekadar menunjukkan kuasa?
Sikap Pemerintah Daerah Ende ini dinilai menutup pintu dialog, bahkan mengabaikan permohonan penundaan dari Provinsial SVD Ende. Dalam konteks konflik agraria yang sensitif, mengabaikan ruang mediasi bukan hanya kelalaian administratif, tetapi kegagalan etis.
BACA JUGA: Penggusuran Rumah di Ende: Versi SVD, Dokumen Lama, dan Ruang Dialog yang Gagal
Lebih dari itu, Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menilai tindakan Pemda Ende tersebut terang-terangan mencederai konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan pemenuhan hak tempat tinggal harus dilakukan secara manusiawi.
Ketika aparat dikerahkan tanpa dialog yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan dengan pendekatan represif, itu bukan lagi penataan, itu penyingkiran.
Argumen klasik seperti “penataan ruang” atau “ketertiban umum” kembali dipakai sebagai tameng. Namun di banyak kasus, dalih ini justru menjadi legitimasi untuk mengorbankan kelompok paling rentan. Di Ende, pola itu tampak berulang, hukum dipercepat, keadilan diperlambat.
“Bupati Ende itu kan ngakunya advokat juga. Harusnya dia paham prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini. Penggusuran tanpa proses dialog yang adil, tanpa relokasi yang memanusiakan manusia, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan adalah pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis. Alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menempatkan warga negara sebagai korban,” tegas Greg.
Padma Indonesia tidak berhenti pada kecaman. Mereka juga mengajukan tuntutan tegas:
- Mendesak Megawati Soekarnoputri untuk mengevaluasi dan mencopot Bupati Ende dari PDI Perjuangan, karena dinilai menyimpang dari prinsip keberpihakan pada rakyat kecil.
- Menuntut pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende atas dugaan tindakan represif di lapangan.
- Meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia mengevaluasi Kapolres Ende dan menginstruksikan Propam untuk menyelidiki keterlibatan aparat.
- Mendesak Pemda Ende memulihkan seluruh hak warga terdampak, dari ganti rugi hingga penyediaan hunian layak.
- Meminta Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Greg menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi Padma, ini bukan sekadar soal rumah yang hilang, tetapi tentang prinsip yang sedang dipertaruhkan, apakah negara masih berdiri di sisi warganya, atau justru berdiri di atasnya? Dan, di Ende, jawaban sementara ini terasa pahit. Karena ketika bulldozer lebih dulu bergerak, itu bukan hanya bangunan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terharap pemerintah. (sp/sg)
































