Niko Daeng cs saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Du'a, S.Fil dan beberapa anggota dewan lainnya, diantaranya Papu Florianus, Rispan Jogo, Arnoldus Ju Wea, Rofinus Jo Wasek, dan Sambu Aurelius Ignatius di ruang paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (6/6/17).

sergap.id, MBAY- 12 orang yang mengaku mewakili warga Kelurahan Mbay I dan Mbay II, Selasa (6/6/17), berunjukrasa ke Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo.

Mereka mendesak DPRD segera mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Nagekeo Elias Djo menghentikan kegiatan pembagian sawah baru Mbay Kiri kepada 150 petani yang direncanakan akan dilakukan pada Rabu (7/6/17).

12 orang itu adalah Niko Daeng, Suaib Lanong,  Ilyas Pinga, Yoseph Jogo (asal Kelurahan Mbay II), Muhidin Laga , Laga Jemiring, Muhamad Arif, Adimat Manetima, Abdul Karim Rema, Abdulrahman Abdulah Mare, Basri Abdulah Mane (Mbay I) dan Shyarif Karangaseng (Nggolo Mbay).

Niko Daeng cs diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Du’a, S.Fil dan beberapa anggota dewan lainnya, diantaranya Papu Florianus, Rispan Jogo, Arnoldus Ju Wea, Rofinus Jo Wasek, dan Sambu Aurelius Ignatius.

Dalam dialog yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Niko Daeng mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung proyek percetakan sawah baru di lahan irigasi Mbay Kiri.

Namun sesuai kesepakatan antara masyarakat dengan Pemda Nagekeo (dimasa kepemimpinan Yohanis S. Aoh) pada tanggal 04 Juni 2010 lalu, maka pembagian sawah baru harus memprioritaskan masyarakat yang terkena dampak pembukaan sawah baru.

“Kami minta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya hari ini, tanggal 6 Juni 2017 kepada Bupati Nagekeo untuk menghentikan kegiatan di lokasi sawah irigasi Mbay Kiri dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 374/KEP/HK/2016 tertanggal 16 Desember 2016 tentang petani penerima lahan Daerah Irigasi Mbay Kiri,” pinta Niko Daeng.

Niko Daeng mengancam, jika Bupati Nagekeo tidak mengindahkan tuntutan mereka, maka pihaknya akan melakukan demontrasi yang lebih besar.

Bupati Kabupaten Nagekeo, Drs. Elias Djo.

Namun tuntutan Niko Daeng cs tidak digubris oleh Bupati Nagekeo, Elias Djo. Sebab, menurut Elias,  150 petani penerima sawah baru yang telah di SK-kan itu adalah juga warga yang terkena dampak pembukaan sawah baru di Mbay Kiri.

“Saya tetap pada keputusan yang sudah dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan tokoh masyarakat adat pemegang ulayat (lahan sawah baru di Mbay Kiri),” tegas Elias kepada SERGAP.ID, Selasa (6/6/17).

Kata Bupati Elias, pembagian sawah baru kepada 150 petani akan tetap dilakukan pada Rabu 7 Juni 2017.

“Bagi warga yang belum mendapat pembagian lahan sawah di lokasi Mbay Kiri, akan kita akomodir pada tahap yang kedua. Karena masih 430 Ha yang belum dibuka. Sekali lagi saya tegaskan bahwa proses di lapangan tetap berjalan,” ujar Elias. (Sherif Goa)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini