Samuel Pakereng dan laptop milik Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.

sergap.id, KUPANG – Sikap tidak terpuji ditunjukan mantan Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Samuel Pakereng. Pasalnya, semasa menjabat Karo, Pakereng memakai dua buah laptop.

Satu laptop diduga diberikan dan digunakan oleh anaknya yang masih duduk di bangsu Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan yang satunya lagi masih digunakan Pakereng hingga saat ini.

Ironisnya, laptop merek Acer yang digunakan oleh anaknya itu dikembalikan ke Biro Humas dan Protokol dalam keadaan rusak.

Dan, sikap Pakereng yang hingga kini belum mengembalikan barang milik daerah tersebut mendapat omelan dari para pegawai Biro Humas dan Protokol.

Apalagi saat ini Biro Humas dan Protokol masih mengalami kekurangan perangkat komputer.

“Saya sendiri tidak punya laptop. Kita disini kekurangan perangkat,” ujar seorang pegawai di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Rabu (27/11/19).

Pakereng diberhentikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dari jabatan Karo Humas dan Protokol sejak Jumat 15 Februari 2019.

Ia kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli dan menempati ruang kerja di lantai dua Kantor Gubernur NTT.

Pakereng yang ditemui SERGAP akhir pekan kemarin tak banyak komentar.

Dia mengaku masih membutuhkan laptop itu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Bulan Desember (2019) ini saya kembalikan. Saya masih pakai untuk buat telaan. Nanti setelah saya kasi keluar data, saya (akan) langsung kembalikan,” kata Pakereng.

Pakereng juga enggan menjelaskan laptop yang rusak itu.

Apakah akan bertanggungjawab terhadap biaya perbaikan laptop itu?

Pakereng tak menjawab!

Laptop rusak yang dikembalikan Samuel Pakereng ke Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.

Asal tahu saja, pengembalian barang milik Biro Humas dan Protokol itu wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 35, 45, 56, dan 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebab laptop tersebut dibeli memakai uang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi NTT. (cs/cs)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini