sergap.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya merilis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Husein Alatas atau yang dikenal sebagai Habib Husein Alatas.
Husein yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakara, Jumat (20/12/2019).
Husein tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek dan sandal jepit.
Lengan baju bagian kirinya tersingkap. Dari situ terlihat jelas sebuah tato menghiasi lengannya.
Polisi juga menunjukan barang bukti kasus Husein. Ketiga barang bukti tersebut adalah sepotong baju gamis dengan corak tulisan ‘LV’ warna hitam, sepotong pakaian dalam warna hijau toska, dan sepotong kerudung warna hitam.
Barang bukti itu milik korban yang digunakan pada saat kejadian.
Polisi menangkap Husein atas dugaan pencabulan terhadap wanita berinisial R (37).
Kasus ini terungkap setelah R melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 November 2019 lalu.
Husein ditangkap tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Senin 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi. (der/al)